Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Kunjungi PTUN Yogyakarta Bahas Persiapan Tahapan Pemilu 2024

Bawaslu DIY Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Kunjungi PTUN Yogyakarta Bahas Persiapan Tahapan Pemilu 2024

Yogyakarta – Dalam rangka persiapan Pemilu 14 Februari 2024 dan Pemilihan 27 November 2024 Bawaslu DIY bersama Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta melakukan pertemuan dalam bentuk forum bersama guna membahas persamaan persepsi terkait kewenangan dan kompetensi masing-masing Lembaga dalam tahapan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Dalam pertemuan tersebut Bawaslu DIY menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY sebagai audien.

Kamis (10/2/2022) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Pukul 14.00 WIB, Ketua PTUN Yogyakarta, Herisman secara langsung memimpin rapat forum bersama tersebut. Dalam sambutannya Herisman mengucapkan selamat datang kepada seluruh Tim Bawaslu dan mengucapkan terimakasih atas kedatangannya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menyampaikan bahwa tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol sangat panjang dan berpotensi terjadinya permohonan sengketa berkaitan dengan penetapan Partai Politik peserta Pemilu. Bawaslu memiliki fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan, khususnya penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Kewenangan ini dimiliki oleh Bawaslu RI hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. “Untuk itu perlu penyamaan persepsi antara Bawaslu dengan PTUN”, ucap Bagus.

Sementara itu Herisman menyatakan bahwa dasar bagi PTUN adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017, sedangkan dasar hukum bagi Bawaslu adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. “Kedua peraturan tersebut menjadi dasar kita menyelenggarakan kegiatan ini”, terang Herisman. Herisman juga menjelaskan bahwa tenggang waktu sengketa proses dalam pemilihan umum diatur dalam Pasal 471 UU 7 2017.  Proses persidangan diatur pada Pasal 9 Perma No 5 Tahun 2017. Putusan diatur pada Pasal 13 Perma No 5 Tahun 2017, 21 hari sejak gugatan, bersifat final dan mengikat serta KPU wajib melaksanakan putusan tersebut.

Forum bersama ini dihadiri oleh Wakil Ketua PTUN Yogyakarta, Agus Budi Susilo, Para Hakim, Plt. Sekretaris, Panitera, Panmud Perkara, dan Panmud Hukum. Sedangkan dari Bawaslu DIY dihadiri oleh Sutrisnowati (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), Agus Muhamad Yasin (Koordinator Divisi Hukum Humas Data Informasi), Moh. Amir Nasirudin, beserta jajaran sekretariat Bawaslu DIY.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle