Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Bersinergi dengan Satpol PP DIY dalam Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024

Bawaslu DIY Bersinergi dengan Satpol PP DIY dalam Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024

Bantul -- Bawaslu DIY melakukan audiensi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY pada hari Jumat, 27 Oktober 2023. Audiensi ini dilakukan dalam rangka memperkuat koordinasi antara Bawaslu DIY dengan Satpol PP DIY dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah D.I. Yogyakarta. Audiensi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati, Agung Nugroho, dan Umi Illiyina dan disambut oleh Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Sekretaris Satpol PP DIY Arief Rachman Hakim, beserta jajarannya.

Sutrisnowati menekankan bahwa Yogyakarta sebagai barometer penyelenggaraan pemilu damai harus bisa menjadi pionir bagi daerah yang lain dalam menciptakan pemilu damai. “Kami telah melakukan identifikasi mengenai titik-titik pemasangan APS. Kami juga telah mendorong Bawaslu kabupaten/kota untuk membuat draf regulasi mengenai pemasangan APS. Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah cepat dari Satpol PP yang telah membantu pengawalan penertiban APS,” ujar Sutrisnowati.

Noviar merespons, “Apabila Bawaslu menemukan APS yang tidak sesuai dengan jadwal tahapan maupun bertabrakan dengan regulasi lain, mohon kerja samanya untuk bersurat atau mengkomunikasikannya kepada kami supaya dapat kami tindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.” Umi kemudian meyakinkan bahwa ke depannya, Bawaslu khususnya Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP. “Titik lintas antara provinsi D.I. Yogyakarta dengan Jawa Tengah harus menjadi perhatian kita bersama karena menjadi sasaran pemasangan APS oleh bacaleg dari wilayah di luar DIY,” terang Umi.

Menanggapi hal tersebut, Noviar menyatakan Satpol PP DIY sebenarnya telah memiliki regulasi yang dapat dijadikan pedoman yakni Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk menertibkan reklame yang dipasang tanpa izin, dalam hal ini termasuk APS. Hanya saja, Satpol PP membutuhkan informasi dari Bawaslu untuk menertibkannya. Sutrisnowati kemudian mengatakan bahwa dalam waktu dekat Bawaslu DIY akan melakukan sosialisasi untuk membentuk kesadaran masing-masing partai politik dalam menertibkan APS-nya. “Apabila tidak diindahkan, maka Bawaslu dan Satpol PP dapat turun bersama untuk menertibkannya,” tegas Sutrisnowati. “Bawaslu juga memiliki anggaran untuk persewaan gudang penyimpanan Barang Dugaan Pelanggaran sehingga ini bisa dimanfaatkan,” tambah Agung. Dengan demikian, penyimpanan APS yang telah ditertibkan oleh Satpol PP menjadi terpusat untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle