Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Cetak Kader Pengawas Partisipatif untuk Perkuat Demokrasi Menuju Pemilu 2029

Bawaslu DIY memperkuat pengawasan partisipatif dari unsur masyarakat melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P)

Bawaslu DIY memperkuat pengawasan partisipatif dari unsur masyarakat melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P)

Kulon Progo – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY )terus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan di Joglo Girli, Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (9/7/2026) yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu Kulon Progo, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu DIY beserta staf dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri atas alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, pelajar, pemilih pemula, serta masyarakat umum sebagai upaya menyiapkan kader pengawas menuju Pemilu 2029. 

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari tingginya angka partisipasi masyarakat dalam memberikan suara, tetapi juga dari keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu.

"Partisipasi pemilih selama ini sudah cukup tinggi. Tantangan kita berikutnya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu. Keterbatasan jumlah pengawas membuat pengawasan partisipatif menjadi kebutuhan strategis untuk menjaga integritas Pemilu 2029," ujar Najib saat membuka kegiatan. 

Najib menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu umumnya muncul karena adanya niat dan kesempatan. Oleh sebab itu, kehadiran masyarakat sebagai pengawas diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya pelanggaran sekaligus membangun budaya demokrasi yang lebih sehat.

Selama kegiatan, peserta memperoleh materi mengenai teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, serta pengawasan partisipatif dalam pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Umi Illiyina, menjelaskan bahwa paradigma pengawasan Bawaslu lebih mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan. Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan jajaran pengawas, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

"Pencegahan merupakan strategi utama dalam menjaga integritas pemilu. Karena itu, masyarakat perlu menjadi bagian dari pengawasan melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif agar mampu mengenali potensi pelanggaran dan melakukan langkah pencegahan sejak dini," jelas Umi. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari mediasi hingga ajudikasi. Ia menegaskan bahwa sengketa pemilu berbeda dengan pelanggaran pemilu karena berorientasi pada penyelesaian konflik hukum yang timbul akibat adanya pihak yang merasa dirugikan.

"Penyelesaian sengketa bertujuan memberikan kepastian hukum melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan adil, baik melalui mediasi maupun ajudikasi," ungkapnya. 

Pada sesi berikutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, mengajak peserta aktif menjadi pengawas partisipatif melalui prinsip 'Lihat, Catat, dan Laporkan'.

Ia menekankan bahwa setiap informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilu.

"Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu. Masyarakat memiliki peran penting untuk melihat, mencatat, dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang penanganannya dilakukan secara efektif," tutur Bayu. 

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta mengenai sosialisasi pemilu luar negeri, politik uang, alat peraga kampanye, perlindungan pelapor, hingga efektivitas sistem penanganan pelanggaran pemilu. Seluruh materi dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi kepemiluan sekaligus memperkuat budaya pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. 

Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif, Bawaslu DIY berharap lahir agen-agen demokrasi yang mampu mengedukasi masyarakat, memperluas jejaring pengawasan partisipatif, serta berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang demokratis, jujur, adil, berintegritas, dan bermartabat. 

Foto     : Hanafi

Editor  : Tim Humas Bawaslu DIY

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle