Bawaslu DIY dan BNI Cabang UGM Teken Adendum Perjanjian Kerja Sama Payroll
|
Yogyakarta, 26 Mei 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Universitas Gadjah Mada (BNI Cabang UGM) resmi menandatangani adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait layanan pembayaran gaji pegawai (payroll) pada Senin (26/5).
Penandatanganan adendum tersebut merupakan lanjutan dari PKS yang telah disepakati sebelumnya pada 28 Januari 2021, dengan nomor 31/KU.00.002/YO/01/2021 dan UGM/PKS/002/2021. Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Kepala Bagian di lingkungan Bawaslu DIY, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Rombongan diterima oleh pimpinan BNI 46 Cabang UGM bersama jajaran manajemen cabang.
Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screning Yosmar Dano, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik selama ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BNI Cabang UGM atas kemitraan strategisnya. Selain layanan payroll yang berjalan lancar, BNI juga berperan penting dalam mendukung suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, khususnya dalam penyaluran dana kepada jajaran Pengawas Ad Hoc dari tingkat kecamatan hingga TPS di seluruh wilayah DIY,” ujar Screning.
Lebih lanjut, Screning menegaskan bahwa penyesuaian perjanjian kerja sama melalui adendum ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu DIY dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel sekaligus memastikan perlindungan data pribadi seluruh pegawai di lingkungan sekretariat Bawaslu DIY dan jajaran kabupaten/kota.
Kerja sama ini diharapkan dapat terus diperkuat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas pengawasan pemilu yang transparan dan profesional.