Bawaslu DIY Evaluasi Hasil Pengawasan Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat/ Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H/HP2H) Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaksanaan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (19/6/2026) ini bertujuan menghimpun hasil pengawasan, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta memperkuat sinergi pengawasan daftar pemilih secara berkelanjutan.
Selanjutnya, Koordinator Divisi P2H Bawaslu DIY, Umi Illiyina, menyampaikan bahwa pengawasan Coktas merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih meskipun saat ini berada pada masa non-tahapan pemilu. Ia meminta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan perkembangan pelaksanaan pengawasan sesuai format yang telah ditetapkan guna mendukung pelaporan di tingkat provinsi maupun nasional.
Dalam rapat tersebut, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota memaparkan hasil pengawasan Coktas yang telah dilakukan pada triwulan kedua tahun 2026. Bawaslu Kabupaten Bantul melaksanakan pengawasan di enam kapanewon dan delapan kalurahan dengan fokus pada data pemilih kategori ubah status, nonaktif, dan pindah domisili. Dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah data yang memerlukan pencermatan lebih lanjut, di antaranya pemilih dengan dua NIK, pemilih pindah domisili, serta perubahan elemen data kependudukan. Selain itu, Bawaslu Bantul juga mengidentifikasi kendala berupa keterbatasan akses data kependudukan dan dukungan anggaran pengawasan.
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaporkan peningkatan jumlah data sasaran Coktas dari 29 data pada triwulan pertama menjadi 169 data pada triwulan kedua. Pengawasan dilakukan di seluruh kapanewon dengan metode verifikasi berjenjang dan uji silang data. Hasil pengawasan menunjukkan adanya data pemilih yang tidak memenuhi syarat, perubahan data kependudukan, serta perlunya penguatan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna mendukung akurasi data pemilih.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melaksanakan pengawasan dalam dua periode dengan total 139 sampel data pemilih. Temuan pengawasan antara lain pemilih yang telah lama pindah domisili namun masih terdaftar sebagai pemilih, pemilih baru yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, hingga pemilih yang tercatat sebagai pemilih baru namun ternyata telah meninggal dunia. Bawaslu Kulon Progo menekankan pentingnya penguatan akses data kependudukan dan dukungan anggaran untuk pengawasan pada periode berikutnya.
Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan pengawasan di 14 kemantren dan 20 kelurahan dengan membentuk lima tim pengawasan. Selain melakukan pengawasan lapangan, Bawaslu Kota Yogyakarta juga melibatkan mahasiswa magang dalam kegiatan uji petik sebagai bagian dari pengawasan partisipatif. Hasil pengawasan menemukan sejumlah pemilih lanjut usia yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data pemilih, serta berbagai permasalahan administrasi kependudukan yang memerlukan tindak lanjut bersama KPU dan Dukcapil.
Adapun Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pengawasan di 17 kapanewon dan 49 kalurahan dengan melibatkan 19 personel yang terbagi dalam enam tim. Dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah data pemilih luar negeri, pemilih pensiunan TNI/Polri, data yang tidak valid, serta pemilih yang tidak dapat ditemukan saat proses klarifikasi lapangan. Bawaslu Sleman juga menyoroti tingginya mobilitas penduduk sebagai tantangan dalam menjaga akurasi data pemilih.
Pada sesi diskusi, Umi Illiyina menyampaikan perkembangan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri yang saat ini masih dalam tahap finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS). Setelah PKS ditetapkan, Bawaslu Provinsi akan melakukan tindak lanjut dengan Dukcapil di daerah guna memperkuat akses data kependudukan yang dibutuhkan dalam pengawasan daftar pemilih. Ia juga menekankan pentingnya seluruh hasil pengawasan dituangkan dalam Form A maupun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) agar dapat menjadi bahan kompilasi dan evaluasi di tingkat provinsi maupun nasional.
Selain itu, Bawaslu DIY meminta seluruh jajaran Kabupaten/Kota untuk menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan pleno PDPB agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti. Penguatan supervisi, monitoring, serta koordinasi lintas lembaga juga menjadi perhatian penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan data pemilih berkelanjutan.
Menutup rapat, Bawaslu DIY mengapresiasi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota atas pelaksanaan pengawasan Coktas yang telah dilakukan. Bawaslu menegaskan bahwa kualitas data pemilih merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Oleh karena itu, sinergi antara Bawaslu, KPU, Dukcapil, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat perlu terus diperkuat guna memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.
Foto: Upi
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY