Lompat ke isi utama

Berita

Siap Kawal Demokrasi, Bawaslu DIY Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif Bersama Bawaslu Kabupaten Sleman

Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten Sleman Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif Untuk Mengawal Demokrasi di Wilayah DIY

Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten Sleman Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif Untuk Mengawal Demokrasi di Wilayah DIY

Sleman – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Unit 1 Pemerintah Kabupaten Sleman, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pelajar, mahasiswa, alumni kader pengawas partisipatif, serta masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap pengawasan demokrasi.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Umi Illiyina, jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman, unsur pemerintah daerah, serta para narasumber dan peserta.

Dalam laporannya, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Djoni Irfandi, menyampaikan bahwa P2P merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Pengawas partisipatif merupakan gerakan bersama antara Bawaslu dan masyarakat untuk menciptakan pemilu yang berintegritas. Melalui program ini, kami ingin membangun pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat hanya dibebankan kepada Bawaslu. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun sistem pengawasan yang kuat dan efektif.

“Semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam pengawasan, maka semakin kecil peluang terjadinya pelanggaran pemilu dan semakin kuat kualitas demokrasi yang dapat kita bangun bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menekankan bahwa demokrasi dibangun di atas dua fondasi utama, yakni kompetisi dan partisipasi. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah pengawas di lapangan membuat partisipasi masyarakat menjadi kebutuhan mutlak dalam menjaga integritas pemilu.

“Ketika pengawas tidak berada di lokasi tertentu, masyarakatlah yang menjadi mata dan telinga demokrasi. Karena itu yang ingin kita bangun bukan hanya pengawas saat pemilu berlangsung, tetapi budaya pengawas partisipatif yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat,” tegas Najib.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi kepemiluan yang disampaikan oleh jajaran Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Materi pertama mengenai Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu disampaikan oleh Umi Illiyina. Dalam pemaparannya, Umi menegaskan bahwa pencegahan selalu lebih efektif dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Ia menjelaskan berbagai potensi kerawanan pemilu seperti politik uang, penyebaran hoaks, ketidaknetralan ASN, pelanggaran administratif, hingga politisasi isu SARA. Menurutnya, strategi pencegahan harus dilakukan melalui pendidikan politik, penguatan literasi digital, kolaborasi dengan organisasi masyarakat, serta penguatan peran lembaga pemantau pemilu.

Materi kedua mengenai Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati. Ia menjelaskan bahwa sengketa pemilu merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan yang bertujuan menjaga kompetisi politik tetap berlangsung secara adil dan sesuai aturan.

“Sengketa tidak selalu harus diselesaikan dengan pemberian sanksi. Melalui mediasi dan ajudikasi, penyelesaian sengketa dapat menjadi sarana mencari solusi yang adil bagi para pihak sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,” jelas Sutrisnowati.

Selanjutnya, Bayu Mardinta Kurniawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY menyampaikan materi tentang Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Bayu menjelaskan bahwa laporan pelanggaran dapat berasal dari masyarakat maupun hasil temuan pengawas. Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan syarat formil dan materiil dalam setiap laporan yang disampaikan kepada Bawaslu.

“Apabila masyarakat belum memiliki bukti yang cukup untuk membuat laporan, informasi awal tetap dapat disampaikan kepada Bawaslu agar dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ungkapnya.

Pada sesi berikutnya, peserta mendapatkan materi tentang Pengembangan Pengawas Partisipatif, Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas, serta Pengawas Partisipatif Berbasis Digital. Para narasumber menekankan pentingnya membangun komunitas pengawas, memperluas jejaring kolaborasi, serta meningkatkan literasi digital guna menghadapi tantangan demokrasi di era media sosial.

Selain pemaparan materi, peserta juga mengikuti kuis interaktif dan sesi diskusi mengenai berbagai persoalan kepemiluan, termasuk politik uang, pelaporan pelanggaran, dan peran masyarakat dalam menjaga demokrasi. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat generasi muda untuk terlibat dalam pengawas pemilu secara partisipatif.

Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif ini, Bawaslu DIY berharap lahir kader-kader pengawas partisipatif yang memiliki pengetahuan, keberanian, dan komitmen untuk mengawal demokrasi serta menjaga integritas pemilu di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat. Semakin kuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, semakin kuat pula demokrasi yang kita bangun bersama,” tutup Najib.

 

Foto : Heri

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle