Bawaslu DIY Gelar Silih Suluh Diseminasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Tahun 2026
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menyelenggarakan kegiatan Silih Suluh dengan tema “Diseminasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota” secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Kepala Bagian di lingkungan Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, para Subkoordinator, serta seluruh pegawai sekretariat Bawaslu DIY.
Kegiatan dipimpin oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Djoni Irfandi, dan menghadirkan narasumber Aditya Nugroho Pamungkas yang memaparkan substansi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja (Tukin) Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Aditya menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu menggantikan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu menyusun Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja yang menjadi pedoman bagi Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Petunjuk teknis ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi pemberian tunjangan kinerja sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Aditya.
Ia menerangkan bahwa besaran tunjangan kinerja pegawai ditentukan berdasarkan dua komponen utama, yakni kehadiran dengan bobot 60 persen dan prestasi kerja dengan bobot 40 persen. Untuk memperoleh bobot penuh pada komponen prestasi kerja, pegawai wajib memperoleh predikat kinerja paling sedikit “Baik”.
Apabila target kinerja tidak tercapai, akan diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja pada bulan berikutnya. Pemotongan tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, yakni 10 persen untuk predikat Butuh Perbaikan, 25 persen untuk predikat Kurang, dan 50 persen untuk predikat Sangat Kurang.
Selain prestasi kerja, aspek kehadiran juga menjadi faktor penting dalam penghitungan tunjangan kinerja. Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa pegawai wajib melakukan absensi elektronik sesuai jam kerja yang berlaku, yaitu lima hari kerja dengan total 37 jam 30 menit per minggu.
Keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktunya, meninggalkan kantor tanpa izin, maupun kelalaian dalam melakukan presensi elektronik dapat berdampak pada pengurangan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Aditya juga menjelaskan mekanisme pencatatan kehadiran, pengelolaan buku kendali, tata cara pengajuan cuti, hingga alur verifikasi data kehadiran yang menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja setiap bulan. Seluruh unit kerja diminta memastikan ketepatan dan kelengkapan administrasi kehadiran agar tidak terjadi kendala dalam proses pembayaran Tukin.
Pada sesi diskusi, peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi petunjuk teknis tersebut. Beberapa isu yang dibahas antara lain mekanisme izin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penggunaan surat izin dan surat pernyataan, konsekuensi kelalaian presensi elektronik, pencatatan kehadiran saat dinas luar, hingga ketentuan mengenai cuti tahunan dan cuti alasan penting.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, narasumber menegaskan bahwa prinsip utama dalam pelaksanaan tunjangan kinerja adalah tertib administrasi dan akuntabilitas. Setiap izin, cuti, maupun penugasan kedinasan harus didukung dengan dokumen yang sesuai serta dicatat dalam sistem yang berlaku.
Melalui kegiatan Silih Suluh ini, Bawaslu DIY berharap seluruh jajaran sekretariat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Tahun 2026. Dengan pengelolaan kehadiran, kinerja, dan administrasi yang tertib, diharapkan pemberian tunjangan kinerja dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan mendukung peningkatan profesionalisme pegawai di lingkungan Bawaslu.
Foto: Eko
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY