Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY dan Kanwil Kemenag DIY Sepakat Mewujudkan Pemilu Damai

Bawaslu DIY dan Kanwil Kemenag DIY Sepakat Mewujudkan Pemilu Damai

Yogyakarta- Anggota Bawaslu DIY, Mohamad Najib dan Agus Muhammad Yasin, melakukan audiensi ke kantor Kanwil Kementerian Agama DIY (Senin, 9/1/2023). Pertemuan antara Bawaslu DIY, Kanwil Kemenag DIY, dan kelompok masyarakat lintas iman tersebut diinisiasi oleh KH. Beni Susanto Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Kalijogo. Kegiatan tersebut digagas untuk mewujudkan Pemilu 2024 di DIY yang damai dan demokratis. Selain Bawaslu DIY dan Kanwil Kemenag DIY acara tersebut dihadiri juga oleh Pengurus Pondok Pesantren Sunan Kalijaga Gesikan, Ustadz Jamiludin dan Ketua DPW Asosiasi Pendeta Indonesia (API) DIY, Pendeta Indrianto.

Dalam audiensi yang diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY,  Dr. H. Masmin Afif, M.Ag tersebut ada beberapa kesepahaman. Dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang damai, Bawaslu DIY dan Kanwil Kemenag DIY akan melakukan beberapa langkah. Kedua lembaga sepakat terkait pentingnya penegakan larangan penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk aktivitas kampanye serta penggunaan agama dan politik identitas untuk meraih dukungan dalam pemilu. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan pasal Pasal 280 huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan larangan menggunakan tempat ibadah, pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk melakukan kampanye.

Selanjutnya, Bawaslu DIY dan Kanwil Kemenag DIY berkomitmen untuk saling bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Pemilu yang damai, tertib, dan demokratis di DIY. Kedua lembaga ini juga berencana untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU) sebagai tindak lanjut atas kesepahaman tersebut. Adapun bentuk kegiatan yang kemungkinan dapat dilaksanakan bersama antara lain sosialisasi pada tokoh-tokoh agama, deklarasi Pemilu damai, pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dari segmen kelompok agama.***

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle