Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY dan Kejati DIY Bersinergi Mewujudkan Penegakkan Hukum Pemilu 2024

Bawaslu DIY dan Kejati DIY Bersinergi Mewujudkan Penegakkan Hukum Pemilu 2024

Yogyakarta – Bawaslu DIY melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menindaklanjuti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang sempat tertunda (9/1/2023).  Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati, beserta Anggota Bawaslu DIY, Agus Muhamad Yasin, Agung Nugroho, dan Bayu Mardinta Kurniawan diterima secara langsung oleh Kepala Kejati DIY, Katarina Endang Sarwestri, didampingi oleh Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang Kepala Kejati DIY.

Sebelumnya, Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh DIY melakukan MoU dengan Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri seluruh DIY sesuai level masing-masing dalam acara “Sinergitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota” pada 30 November 2022. Namun saat itu, Kepala Kejati DIY berhalangan hadir dalam agenda penandatanganan MoU dan diwakili oleh Wakil Kepala Kejati DIY. “Pertemuan ini dilakukan dalam rangka penyerahan dan pembubuhan tanda tangan pada Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY”, ucap Sutrisnowati.

Sebagai upaya mewujudkan pemilu yang damai dan kondusif, Kepala Kejati DIY diminta membuat konten video berupa himbauan kepada seluruh jajaran Saka Adyaksa seluruh DIY dan masyarakat yang berisi pesan-pesan serta ajakan mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang damai dan berintegritas. Rencananya video tersebut akan diputar melalui videotron di tempat-tempat strategis sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan sosialisasi pengawasan pemilu kepada masyarakat DIY.

Kepala Kejati DIY menyampaikan akan melakukan upaya pencegahan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu dalam perspektif hukum. “Kami akan mendukung program pemerintah agar berjalan sempurna dengan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan”, tegas Katarina. Kerjasama antara Bawaslu DIY dan Kejati DIY ini diharapkan mewujudkan keadilan dalam penegakkan hukum pemilu sehingga bisa mendorong penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle