Bawaslu DIY Dorong Pengawasan Partisipatif dan Tegaskan Netralitas ASN/TNI/Polri dalam Pemilu
|
YOGYAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali menggelar diskusi publik melalui program Angkringan Demokrasi dengan mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran dan Netralitas ASN/TNI/Polri dalam Pemilu” pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Media Center Bawaslu DIY dan secara daring ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan serta diikuti mahasiswa magang dari berbagai perguruan tinggi.
Bayu Mardinta Kurniawan menegaskan bahwa pemilu idealnya diselenggarakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai pelanggaran seperti politik uang, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga kampanye di luar prosedur.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan formal oleh lembaga saja belum cukup. Dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat melalui pengawasan partisipatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan keterlibatan langsung masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu, mulai dari pencalonan hingga penghitungan suara. Peran masyarakat tidak hanya sebatas memilih, tetapi juga mengontrol jalannya demokrasi.
Dalam perspektif teori demokrasi, pengawasan partisipatif memiliki landasan kuat, baik dalam konsep demokrasi partisipatif maupun deliberatif. Diskursus publik, termasuk yang dilakukan oleh mahasiswa, dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Selain itu, Bayu juga menyoroti pentingnya akuntabilitas demokratis, di mana masyarakat memiliki peran dalam mengawasi kekuasaan secara vertikal. “Pelaporan pelanggaran oleh masyarakat adalah bentuk nyata kontribusi dalam menjaga demokrasi tetap sehat,” jelasnya.
Dalam konteks penanganan pelanggaran, Bawaslu memiliki mekanisme yang terbagi dalam tiga tahap, yakni penerimaan laporan, kajian dan klarifikasi, serta verifikasi dan tindak lanjut. Pelanggaran administratif akan ditangani melalui rekomendasi atau adjudikasi, sementara pelanggaran pidana akan diproses melalui Sentra Gakkumdu.
Diskusi juga menekankan pentingnya netralitas aparatur negara, khususnya ASN, TNI, dan Polri, dalam setiap tahapan pemilu. Netralitas tersebut menjadi kunci dalam menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi.
Berbagai tantangan dalam pengawasan partisipatif turut diangkat, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, budaya politik yang belum partisipatif, hingga kekhawatiran terhadap intimidasi. Untuk itu, diperlukan strategi seperti peningkatan pendidikan politik, perlindungan pelapor, serta pemanfaatan teknologi digital.
Menurut Bayu, keterlibatan masyarakat memberikan banyak manfaat, mulai dari memperluas jangkauan pengawasan, mencegah pelanggaran sejak dini, hingga meningkatkan transparansi dan legitimasi hasil pemilu.
Melalui forum ini, Bawaslu DIY berharap generasi muda dapat berperan aktif dalam mengawal demokrasi, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas yang kritis dan bertanggung jawab.
“Sinergi antara masyarakat, penyelenggara, dan pengawas pemilu menjadi kunci utama dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas,” pungkasnya.
Foto: Heri
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY