Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Dorong Penguatan Transparansi Pemilu Digital melalui Tata Kelola Informasi Publik

Bawaslu DIY Menerima Penelitian dan Diskusi Terbuka Perihal Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu DIY Menerima Penelitian dan Diskusi Terbuka Perihal Keterbukaan Informasi Publik 

YOGYAKARTA --Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menegaskan komitmennya dalam memperkuat hak konstitusional masyarakat atas informasi publik melalui tata kelola pemilu berbasis digital. Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian penelitian bertajuk “Penguatan Hak Konstitusional atas Informasi Publik dalam Tata Kelola Pemilu Berbasis Digital: Analisis terhadap Regulasi dan Praktik Akuntabilitas dan Transparansi Pemilu di Indonesia.” di kantor Bawaslu DIY pada Senin (11/05/2026).

Dalam keterangannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan menjelaskan bahwa penguatan hak atas informasi publik berlandaskan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia di hadapan Ketua Prodi Ilmu Hukum Jenjang S2 Universitas Islam Negeri (UIN) Gunung Djati, Bandung, Jawa Barat dan jajaran sekretariat Bawaslu DIY.

“Pasal 28F UUD 1945 menjadi dasar filosofis bagi Bawaslu DIY dalam membangun tata kelola pemilu yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi,” jelas Bayu dalam paparan penelitian tersebut.

Sebagai implementasi, Bawaslu DIY menyediakan layanan informasi publik digital melalui portal PPID yang memungkinkan masyarakat mengakses dokumen, regulasi, laporan pengawasan, hingga permohonan informasi secara daring. Pengelolaan tersebut diperkuat melalui sejumlah regulasi internal seperti Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Menurut Bayu, keterbukaan informasi dalam tata kelola pemilu digital tidak hanya dimaknai sebagai membuka akses data, tetapi juga memastikan pengelolaan informasi dilakukan secara aman, terukur, dan akuntabel.

“Transparansi yang dibangun Bawaslu bukan hanya membuka informasi, tetapi juga mengelola arus informasi secara terukur, aman, dan akuntabel dalam ekosistem digital pemilu,” ungkapnya.

Dalam praktiknya, Bawaslu DIY memanfaatkan berbagai platform digital seperti Siwaslu, Sigap Lapor, dan e-PPID untuk mendukung pengawasan serta pelayanan informasi publik. Meski demikian, Bawaslu mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama pada aspek integrasi data, stabilitas sistem, kapasitas server, hingga literasi digital sumber daya manusia.

“Akuntabilitas umumnya lebih sulit diwujudkan dibanding transparansi, karena bukan hanya soal membuka informasi, tetapi mempertanggungjawabkan tindakan dan hasil secara sah, akurat, dan adil,” terang Bawaslu DIY.

Selain itu, Bawaslu DIY menilai digitalisasi pemilu dapat meningkatkan kepercayaan publik apabila diiringi dengan respons cepat terhadap kesalahan data maupun gangguan sistem. Menurutnya, teknologi tidak otomatis menghadirkan kepercayaan, melainkan harus dibangun melalui keterbukaan proses koreksi dan pertanggungjawaban kelembagaan.

Bayu juga menyoroti pentingnya penguatan model tata kelola pemilu digital melalui integrasi sistem “Satu Data Bawaslu”, penguatan keamanan siber, peningkatan kapasitas SDM, hingga kolaborasi lintas sektor bersama akademisi, masyarakat sipil, media, dan lembaga terkait.

“Ukuran keberhasilan digitalisasi bukan hanya banyaknya aplikasi yang digunakan, tetapi sejauh mana sistem tersebut mampu memperkuat hak konstitusional masyarakat atas informasi dan meningkatkan kualitas demokrasi,” tegasnya.

Ke depan, Bawaslu DIY mendorong pembangunan ekosistem pengawasan pemilu berbasis data yang terintegrasi, real-time, transparan, dan partisipatif sebagai bagian dari reformasi kelembagaan dan penguatan demokrasi digital di Indonesia.

Foto : Heri

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle