Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Evaluasi Pelaksanaan P2P usai Digelar di Sleman

Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY Gelar Evaluasi dan Kegiatan P2P di Wilayah DIY Secara Daring

Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY Gelar Evaluasi dan Kegiatan P2P di Wilayah DIY Secara Daring

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Rapat Koordinasi terkait Pelaporan dan Rekapitulasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) melalui Zoom Meeting pada Senin (22/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu DIY, Koordinator Divisi P2H/Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu DIY, Kasubbag P2H Bawaslu Kabupaten/Kota, serta jajaran staf pengawasan Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi P2H Bawaslu DIY, Umi Illiyina  dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi forum berbagi pengalaman dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Menurutnya, pengalaman Sleman dapat menjadi pembelajaran penting bagi kabupaten/kota lainnya yang akan menyelenggarakan kegiatan serupa.

“Forum ini menjadi ruang diskusi untuk berbagi praktik baik, tantangan, dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif sehingga dapat menjadi masukan bagi pelaksanaan di daerah lain,” ujar Umi.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman memaparkan hasil pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 73/PM.05/K1/04/2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, kegiatan P2P berhasil menarik minat 280 pendaftar yang berasal dari berbagai SMA, SMK, dan MA di Kabupaten Sleman. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 peserta dinyatakan lolos seleksi dan mengikuti pembelajaran mandiri melalui Learning Management System (LMS) berbasis Google Site. Pada tahap pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan pada 18 Juni 2026 di Ruang Unit 1 Pemda Sleman, tercatat sebanyak 34 peserta hadir dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Pelaksanaan pembelajaran terdiri atas dua tahapan, yakni pembelajaran mandiri secara daring pada 11–17 Juni 2026 dan pembelajaran tatap muka. Materi yang diberikan mencakup teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, pelaporan dugaan pelanggaran, penyelesaian sengketa pemilu, pengawasan partisipatif berbasis digital, pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, hingga penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas.

Dalam pemaparannya, Bawaslu Sleman juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan. Pada tahap pembelajaran mandiri, tantangan yang muncul antara lain belum seluruh peserta menyelesaikan modul sesuai target waktu, keterbatasan waktu peserta, variasi kemampuan literasi digital, serta rendahnya interaksi dalam forum diskusi. Sementara pada tahap tatap muka, kendala yang dihadapi meliputi tingkat kehadiran peserta yang belum optimal, keterbatasan waktu pembelajaran, perbedaan tingkat pemahaman peserta, serta kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Sleman merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya peningkatan pendampingan penggunaan LMS, penyediaan tutorial pembelajaran, penguatan metode pembelajaran interaktif, perluasan jangkauan peserta, serta pendampingan dan monitoring pasca-pelatihan.

Dari kegiatan tersebut, Bawaslu Sleman berhasil membentuk 34 kader pengawas partisipatif yang telah memperoleh penguatan kapasitas terkait pengawasan pemilu, pencegahan pelanggaran, pelaporan dugaan pelanggaran, penyelesaian sengketa pemilu, serta pengembangan gerakan pengawasan partisipatif berbasis digital.

Dalam sesi tanggapan, Koordinator Divisi P2H Bawaslu DIY memberikan sejumlah catatan untuk pelaksanaan kegiatan P2P di kabupaten/kota lainnya. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain pentingnya disiplin waktu pelaksanaan kegiatan, kesiapan fasilitator cadangan, pengelolaan dinamika peserta oleh fasilitator, serta penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang dibagi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Selain itu, berbagai aspek teknis penyelenggaraan turut dibahas, mulai dari administrasi kegiatan, kebutuhan kepanitiaan, pengelolaan keuangan, penyusunan laporan, hingga kesiapan sarana pendukung seperti ruang ibadah, fasilitas sanitasi, dan kelengkapan dokumentasi.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu DIY berharap pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif di seluruh kabupaten/kota dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berdampak nyata dalam membangun kader-kader pengawas partisipatif yang siap mendukung terwujudnya Pemilu 2029 yang berintegritas, demokratis, dan bermartabat.

 

Foto: Upi

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle