Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Evaluasi Pengawasan Coklit di 5 Kabupaten/Kota se-DIY

Bawaslu DIY Evaluasi Pengawasan Coklit di 5 Kabupaten/Kota se-DIY

Wonosari, Gunungkidul -- Memasuki minggu kedua proses coklit pada tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih), Bawaslu DIY melaksanakan Rapat Koordinasi Kelembagaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Wonosari Kabupaten Gunungkidul dengan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, serta staf Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY (07/07/2024).

Pada pertemuan ini, Bawaslu Kabupaten/Kota memaparkan hasil pengawasan coklit yang sudah dilakukan dalam dua pekan pertama pengawasan. Berbagai kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan pada pertemuan ini untuk didiskusikan bersama dan mendapat Solusi bersama. Kabupaten Gunungkidul telah mengawasi 6666 warga yang telah dicoklit oleh pantarlih, Kota Yogyakarta telah melaksanakan pengawasan coklit pada 60% warga memenuhi syarat yang dilakukan coklit oleh pantarlih, Kabupaten Bantul telah melaksanakan pengawasan pada 90% warga masuk syarat yang telah dicoklit oleh pantarlih, Kabupaten Sleman telah melaksanakan pengawasan coklit pada warga yang telah memenuhi syarat, dan Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakan pengawasan pada 228.560 warga masuk syarat yang telah selesai dicoklit oleh petugas pantarlih.

“Pentingnya koordinasi berjenjang harus diselesaikan maksimal di Kabupaten. Ini bahan evaluasi kinerja karena target telalu rendah. Berapa KK minimal dalam uji petik dan pengawasan melekat? Harusnya bisa tercapai,” ujar Moh. Najib selaku Ketua Bawaslu DIY.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Umi Illiyina menyoroti pengawasan dan “Patroli Kawal Hak Pilih” di setiap Kabupaten/Kota.

“Patroli Kawal Hak Pilih harus dilakukan secara optimal dengan melakukan pencermatan dan sinkronisasi data hasil pengawasan, memperhatikan adanya masukan dari masyarakat terkait dengan data pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih yang telah meninggal dunia tapi masih terdaftar sebagi pemilih, atau pemilih yang nanti pada 27 November 2024 sudah berusia 17 tahun namun belum dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Bawaslu berperan mengawal hak pilih setiap warga negara oleh sebab itu patroli pengawasan harus dilaksanakan secara menyeluruh hingga ke desa-desa. Oleh karenaya, seminggu sekali akan kita minta progress coklit dan ambil data setiap dua minggu sekali,”. Ujar Umi menekankan pesannya.

Pemantauan coklit ini akan terus dievaluasi secara berkala oleh Pimpinan DIY, hal ini untuk memastikan bahwa pengawasan berjalan dengan baik dan terukur serta mencegah potensi kerawanan pelanggaran yang mungkin bisa terjadi dan juga memastikan kinerja pantarlih sesuai prosedur, profesional dan tepat waktu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle