Bawaslu DIY Gelar Diskusi Eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY menggelar kegiatan Diskusi Eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 001/PS/AC.01/X/2018 Tahun 2018 Kabupaten Aceh Barat pada Rabu (24/6/2026 secara daring tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran pengawas pemilu mengenai mekanisme penyelesaian sengketa sebagai salah satu kewenangan strategis Bawaslu.
Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Kabupaten/Kota, serta jajaran Sekretariat Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-DIY.
Diskusi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam bidang penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan. Pemahaman yang komprehensif terhadap putusan-putusan penyelesaian sengketa dinilai penting untuk mendukung profesionalisme pengawas pemilu dalam menghadapi berbagai dinamika kepemiluan di masa mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu DIY memfasilitasi Bawaslu Kabupaten Kulon Progo sebagai pemateri utama untuk mempresentasikan hasil eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 001/PS/AC.01/X/2018 Tahun 2018 Kabupaten Aceh Barat. Pemaparan materi mencakup latar belakang perkara, proses penyelesaian sengketa, pertimbangan hukum, serta analisis terhadap putusan yang telah dikeluarkan.
Sutrisnowati menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa merupakan salah satu kewenangan penting yang dimiliki Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi dan menjamin terpenuhinya hak-hak peserta pemilu. Selain berperan sebagai pengawas, Bawaslu juga memiliki fungsi sebagai mediator yang bertugas mendorong penyelesaian sengketa secara adil, efektif, dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.
“Pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa menjadi bekal penting bagi jajaran pengawas pemilu. Dengan memahami proses, tahapan, dan pertimbangan hukum dalam setiap putusan, pengawas dapat menjalankan tugas secara lebih profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan melibatkan perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY sebagai penanggap. Berbagai pandangan, pengalaman, dan analisis disampaikan dalam forum tersebut untuk memperkaya pemahaman peserta terhadap praktik penyelesaian sengketa di lingkungan Bawaslu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu DIY berharap seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat semakin memahami aspek hukum dan prosedural dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Penguatan kapasitas secara berkelanjutan dinilai menjadi langkah penting untuk mendukung pelaksanaan pengawasan yang efektif, profesional, dan berintegritas menuju penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis.
Foto: Rio
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY