Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Ikuti Bimtek Program Anti Korupsi Bagi Penyelenggara Pemilu Yang Berkualitas Dan Berintegritas

Bawaslu DIY Ikuti Bimtek Program Anti Korupsi Bagi Penyelenggara Pemilu Yang Berkualitas Dan Berintegritas

Bawaslu DIY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar bimbingan teknis Anti Korupsi bagi Penyelenggara Pemilu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bimtek ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Bapak Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, di The Rich Jogja Hotel, Rabu (17/11/2021).

Dalam sambutannya Direktur Pembina Peran Serta Masyarakat (KPK) RI mengatakan, bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, Ini karena dampak buruk dari kejahatan ini benar-benar meluluhlantahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara pada saat sekarang ini. Maka dari itu upaya pemberantasan korupsi tidaklah cukup hanya dengan melakukan tindakan penegakan hukum saja. Melainkan harus diimbangi dengan upaya pencegahan dan pendidikan kepada masyarakat tentang dampak dari korupsi tersebut.

Adapun maksud dan tujuan diadakan bimtek ini adalah selain menyamakan persepsi tentang apa yang dinamakan dengan kejahatan korupsi dan segala problematik permasalahan yang ada di lingkup penyelenggara Pemilu. Paling tidak kegiatan ini menjadi sarana untuk mengingatkan kita pada nilai-nilai integritas khususnya pada penyelenggara pemilu dalam hal ini pejabat dan pegawai di jajaran Bawaslu dan KPU dari tingkat pusat sampai tingkat Kabupaten/Kota” tegasnya.

Bagus Sarwono Ketua Bawaslu DIY juga menjelaskan, Pemilu berintegritas hanya bisa terwujud jika ada tiga elemen yaitu penyelenggara, peserta, dan pemilih, maka dari itu bagi penyelenggara Pemilu harus tetap menjaga integritas, bebas dari intervensi Politik dan bersih dari KKN. Dan kita juga berharap Pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali tersebut terselenggara dengan penuh integritas dan bebas dari korupsi.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle