Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Sekretariat Bawaslu RI

Bawaslu DIY Mengikuti Rapat Evaluasi Bawaslu RI

Bawaslu DIY Mengikuti Rapat Evaluasi Bawaslu RI

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melalui Deputi Administrasi menyelenggarakan Rapat Bulanan “Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota” pada Senin (22/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk jajaran Sekretariat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rapat dibuka oleh Kepala Deputi Administrasi, La Bayoni, sebagai forum evaluasi rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali guna membahas berbagai persoalan administrasi, kelembagaan, keuangan, perencanaan, hingga tata kelola organisasi di lingkungan Bawaslu.

Dalam sesi diskusi, Kepala Biro Umum menyoroti implementasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri bagi ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN diwajibkan mengenakan seragam Batik Korpri setiap hari Kamis, saat Upacara Hari Ulang Tahun Korpri, tanggal 17 setiap bulan, serta pada Upacara Hari Besar Nasional.

Namun demikian, masih ditemukan ketidakkonsistenan pelaksanaan di sejumlah satuan kerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan kedisiplinan antar ASN serta berdampak pada citra kelembagaan. Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan surat edaran tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut karena belum dilakukan penyebarluasan secara menyeluruh.

Selain membahas kedisiplinan ASN, rapat juga mengangkat sejumlah isu terkait pengelolaan aset dan barang milik negara. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan hibah tanah dan bangunan, termasuk proses registrasi hibah melalui aplikasi SEHATI serta pencatatan aset oleh operator yang berwenang.

Pada bidang perencanaan dan organisasi, pembahasan difokuskan pada pengelolaan arsip serta penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026. Biro Perencanaan dan Organisasi menegaskan bahwa seluruh satuan kerja wajib melaksanakan SPIP sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2023. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain pembentukan Satuan Tugas SPIP, penyusunan dokumen manajemen risiko, pembentukan tim penilaian mandiri SPIP, serta pelaksanaan penilaian maturitas SPIP melalui kertas kerja yang telah ditentukan.

“Tahun 2026 ditargetkan seluruh satuan kerja mampu mencapai maturitas SPIP Level 3. Keberhasilan ini sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Bawaslu,” jelas perwakilan Biro Perencanaan dan Organisasi.

Untuk mendukung capaian tersebut, seluruh dokumen dan bukti dukung SPIP diminta disampaikan paling lambat 24 Juni 2026.

Sementara itu, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menanggapi usulan terkait penyusunan format dokumen memo dan Berita Acara Rapat Pleno yang sesuai dengan tata naskah dinas. Saat ini, format baku Berita Acara Rapat Pleno masih dalam tahap usulan untuk dimasukkan sebagai lampiran pada rancangan perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno.

Pada sesi penutup, Kepala Deputi Administrasi menegaskan pentingnya forum evaluasi berkala sebagai sarana menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi satuan kerja di daerah. Ia juga meminta agar seluruh tanggapan dan penjelasan dari biro teknis dapat disampaikan secara tertulis guna memberikan kepastian bagi jajaran sekretariat di daerah.

Terkait pengelolaan hibah aset, Bawaslu RI mendorong satuan kerja untuk memaksimalkan peluang hibah tanah dan bangunan dari pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan klausul serta ketentuan yang berlaku. Selain itu, satuan kerja juga diminta melakukan inventarisasi arsip yang telah memenuhi syarat pemusnahan sesuai prosedur kearsipan yang berlaku.

Melalui rapat pembinaan dan evaluasi ini, Bawaslu RI berharap seluruh jajaran sekretariat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat terus meningkatkan tata kelola organisasi, memperkuat pengendalian internal, serta menjaga kedisiplinan ASN demi mendukung kinerja kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Foto: Heri

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle