Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Kawal Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Berjalan Demokratis

Bawaslu DIY Kawal Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Berjalan Demokratis

Yogyakarta --  Pasca pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di 5 (lima) Kabupaten/Kota se-DIY serta telah usai dilaksanakannya tes pemeriksaan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang dimonitoring dan diawasi oleh Bawaslu DIY bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY (23/09/2024).

Monitoring dan supervisi Pengawasan Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten/Kota Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY di KPU Kabupaten/Kota bersama dengan Ketua dan Anggota Bawasalu Kabupaten/Kota.

Mohammad Najib selaku ketua Bawaslu DIY melakukan monitoring pengawasan pengundian nomor urut pasangan calon di KPU Bantul pada pukul 09.00 WIB, Umi Illiyina selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY melakukan monitoring pengawasan pengundian nomor urut pasangan calon di KPU Gunungkidul pada pukul 09.00 WIB, Sutrisnowati selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu DIY melakukan monitoring pengawasan pengundian nomor urut pasangan calon di KPU Sleman pada pukul 09.00 WIB dan KPU Kota Yogyakarta pada pukul 19.00 WIB, serta Agung Nugroho selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Diklat Bawaslu DIY melakukan monitoring pengawaan pengundian nomor urut pasangan calon di KPU Kabupaten Kulon Progo.

Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten/Kota se-DIY, didapatkan hasil sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 492 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 memutuskan :
  • Nomor Urut Pasangan Calon 1, pasangan Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo sebagai calon Bupati Kabupaten Sleman dan H. Sukamto, S.H. sebagai calon Wakil Bupati Sleman yang diusung Partai Amanat Nasional, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Bulan Bintang;
  • Nomor Urut Pasangan Calon 2, pasangan H. Harda Kiswaya, S.E., M.Si. sebagai calon Bupati Kabupaten Sleman dan Danang Maharsa, S.E. sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Sleman yang diusung oleh Partai Demokrasi Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Partai  Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Ummat.
  1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Nomor 462 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 memutuskan:
  • Nomor Urut Pasangan Calon 1, pasangan Untoro Hariadi, M.Si. sebagai calon Bupati Kabupaten Bantul dan Wahyudi Anggoro sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Bantul yang diusung oleh Partai Amanat Nasional dan Partai Bulan Bintang;
  • Nomor Urut Pasangan Calon 2, pasangan H. Abdul Halim Muslih sebagai calon Bupati Kabupaten Bantul dan H. Aris Suharyanta, S.Sos., M.M. sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Bantul yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia;
  • Nomor Urut Pasangan Calon 3, pasangan Joko B. Purnomo sebagai calon Bupati Kabupaten Bantul dan Rony Wijaya Indra Gunawan, S.H. sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bantul yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat;
  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Nomor 195 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024 memutuskan;
  • Nomor Urut Pasangan Calon 1, pasangan Drs. Heroe Poerwadi, M.A. sebagai calon Walikota Yogyakarta dan SW Supena sebagai calon Wakil Walikota Yogyayakarta yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai PERINDO, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia;
  • Nomor Urut Pasangan Calon 2, pasangan dr. H. Hasto Wrdoyo, Sp. OG (K) sebagai calon Walikota Yogyakarta dan Wawan Harmawan, S.E., M.M. sebagai calon Wakil Walikota Yogyakarta yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
  • Nomor Urut Pasangan Calon 3, pasangan Muhammad Afnan Hadikusumo sebagai calon Walikota Yogyakarta dan Singgih Raharjo, S.H., M.Ed. sebagai calon Wakil Walikota Yogyakarta yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Ummat;
  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 713 Tahun 2024 tentang Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2024 memutuskan:
  • Nomor Urut Pasangan Calon 1, pasangan Endah Subekti Kuntariningsih, S.E. sebagai calon Bupati Kabupaten Gunungkidul dan Joko Parwoto, S.E., M.M. sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
  • Nomor Urut Pasangan Calon 2, pasangan Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd. sebagai calon Bupati Kabupaten Gunungkidul dan Sumanto, S.E. sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat; dan
  • Nomor Urut Pasangan Calon 3, pasangan Sunanryanta sebagai calon Bupati Kabupaten Gunungkidul dan Mahmud Ardi Widianto, S.I.P. sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul yang disusung oleh Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Ummat;
  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Nomor 480 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024 memutuskan:
  • Nomor Urut Pasangan Calon 1, pasangan Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M. sebagai calon Bupati Kabupaten Kulon Progo dan Ambar Purwoko sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo yang diusung oleh Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai PERINDO, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Ummat;
  • Nomor Urut Pasangan Calon 2, pasangan H. Marija, S.T., M.M., M.T. sebagai calon Bupati Kabupaten Kulon Progo dan Yosron Martofa, S.H. sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem; dan
  • Nomor Urut Pasangan Calon 3, pasangan H. Novida Kartika Hadhi, S.T. sebagai calon Bupati Kapupaten Kulon Progo dan Hj. Rii Indriani, A.Md. sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Keadilan Sosial.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle