Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Komitmen Jaga Hak Pemilih Pada Rencana Aksi Daerah Bakesbangpol DIY

Bawaslu Fokus Kawal Hak Pilih Pemilih di Wilayah DIY Dalam Rapat Rencana Aksi Daerah Indeks Demokrasi Indonesia

Bawaslu Fokus Kawal Hak Pilih Pemilih di Wilayah DIY Dalam Rapat Rencana Aksi Daerah Indeks Demokrasi Indonesia

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) turut berpartisipasi dalam Rapat Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) DIY yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY pada Senin (22/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kesbangpol DIY tersebut dihadiri oleh Organisasi Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga di Wilayah DIY termasuk Bawaslu DIY dan pemangku kepentingan lainnya guna merumuskan langkah strategis peningkatan kualitas demokrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Kesbangpol DIY, Lilik Andi Aryanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RAD IDI merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilaksanakan pada 29 April 2026. Meskipun DIY masih mencatatkan capaian sebagai daerah dengan indeks demokrasi tertinggi, terdapat sejumlah indikator yang mengalami penurunan pada tahun 2025 sehingga perlu langkah nyata dan terukur untuk memperbaikinya dalam waktu yang relatif terbatas.

“Penyusunan rencana aksi ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas tantangan penurunan beberapa indikator demokrasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ujar Lilik. 

Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan terhadap 22 indikator penyusun Indeks Demokrasi Indonesia yang mencakup aspek kebebasan sipil, hak-hak politik, hingga kualitas lembaga demokrasi. Masing-masing indikator dibahas bersama instansi penanggung jawab untuk merumuskan program dan target capaian yang realistis hingga tahun 2030.

Bawaslu DIY berperan pada indikator yang berkaitan dengan hak memilih dan dipilih dalam pemilu serta netralitas penyelenggara pemilu. Pada indikator hak memilih dan dipilih, Bawaslu DIY menyampaikan berbagai program yang telah dan akan dilaksanakan, di antaranya pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pembentukan Posko Aduan Pemilih, program Bawaslu Goes to School, Bawaslu Ngampus, serta kegiatan konsolidasi demokrasi yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Program-program tersebut dirancang untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak pilihnya secara optimal serta meningkatkan kesadaran politik masyarakat.

Selain itu, pada indikator netralitas penyelenggara pemilu, Bawaslu DIY mengusulkan rencana aksi berupa penyusunan keputusan bersama dan pelaksanaan sosialisasi bersama terkait netralitas penyelenggara pemilu yang melibatkan KPU DIY dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas penyelenggara pemilu serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Forum juga membahas berbagai program lintas sektor yang mendukung peningkatan kualitas demokrasi, mulai dari penguatan kebebasan berekspresi, pendidikan politik, pengawasan organisasi kemasyarakatan, perlindungan hak-hak kelompok rentan, keterbukaan informasi publik, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik dan perlindungan lingkungan hidup. Seluruh instansi diminta menyusun target yang terukur dan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.

Melalui penyusunan RAD IDI DIY ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam memperkuat demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berintegritas. Bawaslu DIY menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak politik warga negara, memperkuat pengawasan partisipatif, serta menjaga netralitas penyelenggara pemilu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Foto: Eko

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle