Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Laksanakan Pemusnahan Arsip dan Penguatan Pengelolaan Kearsipan Tahun 2024

Bawaslu DIY Laksanakan Pemusnahan Arsip dan Penguatan Pengelolaan Kearsipan  Tahun 2024

Yogyakarta—Bawaslu DIY melakukan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Tahun 2024 dan Penguatan Pengelolaan Kearsipan Di Lingkungan Bawaslu D.I. Yogyakarta yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se-DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, staf Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY dan staf pengelola arsip Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY yang bertempat di kantor Bawaslu DIY (30/12).

Bawaslu DIY menyerahkan 117 berkas permanen diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY serta 1.357 berkas akan dimusnahkan dan diserahkan kepada UD. Sregep, dan 60 berkas arsip simpan yang akan disimpan di gudang Arsip Bawaslu DIY. Penyerahan arsip ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bawaslu DIY dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY untuk arsip permanen dan penandatangan perjanjian kerja sama antara Bawaslu DIY dengan UD. Sregep yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screning Yosmar Dano.

“Arsip harus dikelola dengan baik untuk menjamin arsip yang otentik,” ungkap Kristiawan selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY. Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib juga mengungkapkan bahwa pengelolaan arsip ini dinilai sangat penting karena arsip milik Bawaslu DIY diperlukan bagi penelitian kepemiluan dan demokraasi kedepannya. “Ada banyak kategori arsip ini, yang jika diperhatikan memiliki makna historis yang dapat dikelola dan yang lain dapat dimusnahkan. Dokumen penting untuk dikelola mengingat Jogja adalah kota pelajar yang pada suatu saat arsip ini dibutuhkan untuk penelitian,” tegas Najib.

Kepala Sekretariat Bawaslu DIY juga menekankan bahwa kerja sama ini akan dikuatkan di kemudian hari dengan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY yang nantinya akan diwakili oleh Sekretaris Daerah DIY, “Kita sudah MOU dengan Pemda DIY dan salah satu kerja sama dengan DPAD, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang akan diwakili oleh Setda DIY.”

Bawaslu DIY menyerahkan arsip secara simbolis kepada UD. Sregep yang disaksikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY untuk dilakukan pemusnahan arsip yang jangka retensi arsip (JRA) atau waktu penyimpanan arsip telah maksimal bagi sebuah arsip yang dalam hal ini arsip telah dilakukan pemilahan dan telah diklasifikasikan mulai dari tahun 2012 hingga 2017.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle