Bawaslu DIY Lakukan Instruksi Bawaslu Percepat Layanan ASN
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Pendelegasian Wewenang Pemberian Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2538/KP.03.01/SJ/06/2026. Kegiatan yang dilakukan secara daring pada Selasa (7/07/2026) ini bertujuan memberikan pemahaman kepada jajaran kepegawaian mengenai mekanisme baru pelayanan KGB agar proses administrasi kepegawaian dapat berjalan lebih cepat, profesional, dan tepat waktu.
Membuka kegiatan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Djoni Irfandi, menjelaskan bahwa selama ini pelayanan KGB masih diproses secara terpusat melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu RI. Seiring bertambahnya jumlah ASN di lingkungan Bawaslu, kewenangan tersebut kini didelegasikan kepada Bawaslu Provinsi guna meningkatkan efektivitas pelayanan.
"Kenaikan Gaji Berkala bukan hanya proses administrasi, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara kepada ASN yang telah bekerja dan mengabdi secara terus-menerus. Karena itu, pelayanan KGB harus dilakukan secara profesional, tepat waktu, dan tanpa hambatan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Djoni.
Ia menambahkan bahwa jumlah pegawai Bawaslu yang kini telah mencapai ribuan membuat pelayanan secara terpusat berpotensi menghambat ketepatan waktu penerbitan KGB. Melalui pendelegasian kewenangan ini diharapkan pelayanan kepegawaian menjadi lebih cepat dan tidak ada lagi pegawai yang terlambat menerima haknya.
Dalam sesi materi, Febri menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan KGB menjadi tugas baru bagi unit kepegawaian di tingkat provinsi. Selain mempercepat pelayanan administrasi, kebijakan ini juga disertai penyempurnaan format dokumen dan penyesuaian kewenangan, termasuk adanya perubahan terkait jabatan pengawas.
Sementara itu, Ricky memaparkan landasan hukum pelaksanaan KGB bagi ASN. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), KGB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 beserta perubahannya, sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.
Ricky juga menjelaskan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan KGB, di antaranya dokumen mutasi, surat keputusan pangkat, surat keputusan KGB terakhir, serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan nilai baik. Ia menerangkan bahwa mekanisme pemberian KGB bagi PPPK disesuaikan dengan golongan dan masa kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa usulan KGB diajukan dari Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi melalui nota dinas sebagai dasar proses verifikasi hingga penerbitan Surat Keputusan KGB.
Menanggapi pertanyaan peserta mengenai mekanisme administrasi, Ricky menjelaskan bahwa nota dinas disampaikan kepada kepala bagian masing-masing sesuai kebutuhan organisasi, sedangkan Febri menambahkan bahwa format nota dinas dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing provinsi.
Pada kesempatan tersebut, Djoni kembali mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pengajuan KGB.
"Pengajuan KGB dari kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat dua bulan sebelum jatuh tempo. Dengan adanya pendelegasian kewenangan ini, beban pelayanan memang lebih besar di tingkat provinsi, sehingga koordinasi dan ketelitian administrasi menjadi sangat penting," tegasnya.
Diskusi juga membahas penyusunan SKP sebagai salah satu persyaratan KGB PPPK. Menjawab pertanyaan peserta, Ricky menjelaskan bahwa untuk PPPK Golongan V digunakan SKP Tahun 2025 yang telah tersinkronisasi dengan aplikasi SIASN.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap seluruh pengelola kepegawaian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme Kenaikan Gaji Berkala. Dengan demikian, pelayanan administrasi ASN di lingkungan Bawaslu dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan memberikan kepastian atas hak-hak kepegawaian secara tepat waktu.
Foto: Eko
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY