Bawaslu DIY Lakukan Konsultasi JDIH ke Bawaslu RI
|
Jakarta, - Bawaslu D.I. Yogyakarta melaksanakan konsultasi terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu ke Pusat JDIH pada Senin, 5 Agustus 2024. Kegiatan konsultasi dari Bawaslu D.I. Yogyakarta ini diwakili oleh Sutrisnowati, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Cahyo F Tadhery, selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Rayu Anitawati dan Yunita Melinda Putri selaku Staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Konsultasi ini diterima dan disambut baik oleh segenap Tim Analis Dokumentasi Hukum (ADH) Bawaslu RI.
Dalam konsultasi ini, Bawaslu D.I. Yogyakarta melaporkan bahwa pengelolaan JDIH telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut ke Pusat JDIH Bawaslu baik dari segi substansi hingga teknis pengelolaannya.
Pada kesempatan ini, Sutrisnowati juga memaparkan beberapa inovasi atau terobosan dalam rangka meningkatkan pengelolaan JDIH Bawaslu seperti misalnya menggalakkan sosialisasi JDIH Bawaslu ke jajaran pengawas adhoc, mensosialisasikan JDIH Bawaslu ke beberapa perguruan tinggi melalui program JDIH Bawaslu DIY Goes to Campus 2024, melakukan studi banding pengelolaan JDIH ke beberapa instansi di daerah, serta mulai mengaktifkan kanal-kanal sosialisasi melalui media sosial yang dimiliki.
Menyambung dari paparan tersebut, Witra Evelin Maduma Sinaga, selaku anggota Tim Pengelola JDIH Bawaslu, mengapresiasi segenap upaya-upaya progresif yang telah dilakukan oleh Bawaslu D.I. Yogyakarta dalam rangka mengelola hingga mensosialisasikan berbagai jenis produk hukum dalam JDIH Bawaslu ke Masyarakat. Beberapa inovasi tersebut harapannya dapat ditingkatkan dan diperluas jangkauannya agar kebermanfaatan dari JDIH Bawaslu dapat dirasakan oleh semua pihak. Pihaknya juga menambahkan bahwa peran dan dukungan dari pimpinan akan sangat berpengaruh bagi tingkat kualitas pengelolaan JDIH. Tanpa adanya dukungan dan political will dari pimpinan, maka proses untuk membangun serta mengelola sebuah system pendayagunaan informasi akan semakin sulit diwujudkan. Selanjutnya, masukan lain juga ditujukan bagi staf pengelola serta verifikator agar dapat memeriksa kembali terkait klasifikasi produk hukum yang akan diunggah serta mulai aktif melakukan pengunggahan koleksi produk hukum berupa monografi, artikel maupun kajian hukum yang diterbitkan oleh Bawaslu D.I. Yogyakarta. “Sebenarnya untuk monografi, artikel dan kajian hukum ini juga masih menjadi PR utama di Bawaslu. Banyak kajian hukum dari masing-masing bagian yang belum diunggah, padahal hampir disetiap tahapan selalu menghasilkan sebuah kajian. Terkait hal ini, Bawaslu DIY dapat berkontribusi menyumbang unggahan monografi, kajian hukum, maupun artikel melalui karya-karya tulisan yang dihasilkan. Harapannya melalui tulisan-tulisan tersebut dapat koleksi dokumen hukum kita khususnya dalam hal kepemiluan” papar Witra.
Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama serta melihat-lihat berbagai koleksi produk hukum yang dimiliki oleh Biro Hukum di ruang perpustakaan JDIH Bawaslu.