Bawaslu DIY Lakukan Pengawasan Terhadap 9 Bakal Calon DPD DIY Yang Serahkan Dukungan Minimal
|
Anggota Bawaslu DIY Agus Muhamad Yasin, Mohammad Najib dan Bayu Mardinta Kurniawan dengan didampingi sekretariat Bawaslu DIY melakukan pengawasan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY di Lantai 2 Kantor KPU DIY.
Bawaslu DIY melakukan pengawasan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan Anggota DPD DIY dari tanggal 16 - 29 Desember 2022. Pengawasan langsung dilakukan mulai dari tim bakal calon perseorangan Anggota DPD DIY hadir ke KPU DIY sampai proses pengecekan dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan dokumen aslinya oleh verifikator bersama komisioner KPU DIY selesai dilakukan.
Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD yang sudah menyerahkan dukungan sebanyak 9 orang, diantaranya:
1. Dr. H. Hilmy Muhammad, MA dengan jumlah dukungan 5941;
2. Gusti Kanjeng Ratu Hemas dengan jumlah dukungan 5875;
3. Drs. Trisno Sunardi dengan jumlah dukungan 5099;
4. Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, MM dengan jumlah dukungan 4912;
5. Sindu Kurniawan SH dengan jumlah dukungan 3242;
6. R.A. Yashinta Sekarwangi Mega dengan jumlah dukungan 2648;
7. DR. H.A. Tugiman, SH., M.Si dengan jumlah dukungan 2646;
8. A. Khudhori dengan jumlah dukungan 2394;
9. Ir. Cinde Laras Yulianto dengan jumlah dukungan 2151.
Bahwa dokumen asli yang dilakukan pengecekan yaitu, E-KTP, Model F Penyerahan Dukungan DPD dan Model F1 Pernyataan Dukungan DPD. Untuk semua bakal calon jumlah dukungan sudah memenuhi syarat jumlah minimal dukungan untuk calon DPD wilayah DIY yaitu 2000 dukungan.
Dengan demikian maka penyerahan dukungan ini dinyatakan dapat diterima. Selanjutnya dilakukan penandatanganan dokumen atau Berita Acara (BA) penerimaan syarat minimal dukungan DPD dari aplikasi SILON. Dilanjutkan dengan KPU DIY menyerahkan Berita Acara tersebut ke Bakal Calon DPD/LO dan salinannya diserahkan ke Bawaslu DIY.