Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Libatkan Stakeholder dalam Mitigasi Sengketa Antar Peserta Pemilu 2024

Bawaslu DIY Libatkan Stakeholder dalam Mitigasi Sengketa Antar Peserta Pemilu 2024

Yogyakarta -- Setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 diumumkan, muncul potensi sengketa antar peserta pemilu dikarenakan tim sukses yang saling bergesekan untuk memenangkan calon yang diusung. Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya sengketa tersebut, Bawaslu DIY mengundang 30 (tiga puluh) stakeholder dalam kegiatan “Peran Stakeholder dalam Mitigasi Terjadinya Sengketa Antar Peserta Pemilu 2024 pada Tahapan Pencalonan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” pada hari Sabtu (4/11/2023) di Grand Rohan Jogja. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Bawaslu DIY berharap materi yang disampaikan tidak hanya berhenti pada hadirin, akan tetapi dapat disalurkan kepada kelompok masing-masing. “Kami harapkan peran bapak/ibu di masyarakat dapat menjangkau lebih luas dan dampaknya dapat terasa dalam mewujudkan pemilu yang damai di Yogyakarta. Bapak/ibu merupakan mitra kami dalam melakukan pengawasan,” sambut Najib.

Di sesi pertama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan gelombang ketiga dari rangkaian sosialisasi yang dilakukan Bawaslu DIY untuk bersama-sama mencegah dan meminimalisir terjadinya sengketa. “Penyelesaian Sengketa Antar Peserta dilakukan dengan berdasarkan asas acara cepat dan sederhana dan asas point d’ interest, point d’ action. Tanpa adanya kepentingan tidak akan melahirkan gugatan atau kerugian langsung,” jelas Sutrisnowati.

Selanjutnya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) DIY Rachmad Pudji Susetyo memaparkan bahwa penyebab munculnya sengketa antar peserta pemilu 2024 adalah belum optimalnya sosialisasi peraturan pemilu dari penyelenggara pemilu terhadap partai politik, di antaranya terkait pendaftaran caleg, pemasangan APK, serta tahapan dan ketentuan kampanye, sehingga salah satu peserta pemilu merasa ada hak yang dirugikan oleh sesama peserta pemilu. “Kami menyusun beberapa rekomendasi, di antaranya sinergitas yang optimal antara unsur keamanan, Pemda dan penyelenggara pemilu untuk mengawal pelaksanaan pemilu. Dan seluruh stakeholder agar dapat melakukan deteksi dini dan cegah dini potensi kerawanan pemilu agar rangkaian pelaksanaan pemilu di DIY dapat berjalan aman, sukses, dan lancar,” jelasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad kemudian menegaskan bahwa kerja sama antara Satpol PP DIY dengan Bawaslu DIY sudah lama terjalin. “Kita telah menugaskan linmas (perlindungan masyarakat) untuk turut mengawasi TPS. Nanti menjelang pemilu akan kita lengkapi minimal 2 orang linmas per TPS. Kita juga ada program Jaga Warga dan kita telah melakukan pembekalan terhadap mereka mulai Januari tahun ini,” ungkapnya.

Di sesi terakhir, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona memaparkan peran stakeholder dalam mitigasi Penyelesaian Sengketa (PS). “Fungsi PS antara lain sebagai sarana untuk melindungi hak konstitusional warga negara dalam bidang politik khususnya hak untuk dipilih dalam proses pemilu, sarana untuk mewujudkan fungsi hukum pemilu dalam melembagakan terjadinya pertentangan/sengketa dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilu, serta sarana untuk mewujudkan tiga tujuan hukum pemilu (keadilan, kemanfaatan, dan kepastian),” papar Yance. Pasca kegiatan ini, Bawaslu DIY berharap stakeholder dapat meneruskan materi-materi yang disampaikan hingga ke tataran grassroots untuk meminimalisir potensi sengketa pemilu di wilayah DIY.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle