Bawaslu DIY Matangkan Penyusunan Indikator Kinerja Utama Data dan Informasi Tahun 2026
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar rapat internal guna membahas penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Tahun 2026. Rapat yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (24/06/2026) ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, serta diikuti oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, jajaran perencana, dan tim Divisi Data dan Informasi Bawaslu DIY.
Bayu Mardinta Kurniawan menyampaikan bahwa penyusunan IKU merupakan amanat yang harus segera diselesaikan sebagai instrumen untuk mengukur capaian kinerja setiap divisi. Menurutnya, indikator yang disusun harus selaras dengan kebijakan Bawaslu RI, memiliki target yang realistis, serta mampu menggambarkan hasil kerja yang dapat diukur secara objektif.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah indikator yang akan menjadi ukuran kinerja Divisi PP Datin. Salah satu fokus utama adalah penguatan keamanan siber (cybersecurity) melalui penerapan standar keamanan sistem informasi, termasuk optimalisasi unifikasi website Bawaslu, penggunaan protokol keamanan HTTPS/SSL, serta pemanfaatan perangkat firewall SD-WAN yang telah dipasang oleh Bawaslu RI untuk meningkatkan keamanan jaringan di lingkungan kantor Bawaslu DIY.
Selain aspek keamanan siber, peserta rapat juga membahas indikator terkait keterbukaan informasi publik melalui pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala. Pemutakhiran data dipandang sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus mendukung penilaian keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi maupun evaluasi internal Bawaslu RI.
Rapat juga membahas indikator mengenai tindak lanjut permohonan informasi publik, penyusunan laporan layanan informasi publik secara tepat waktu, serta penyusunan berbagai dokumen pendukung yang akan menjadi bukti dukung dalam pelaporan capaian IKU tahun 2026. Seluruh indikator dirancang mengacu pada prinsip terukur, realistis, dan selaras dengan sasaran strategis organisasi.
Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat menekankan bahwa penyusunan IKU menjadi langkah penting dalam membangun budaya kerja yang berbasis kinerja. Oleh karena itu, setiap indikator harus memiliki definisi operasional yang jelas, metode pengukuran yang terukur, serta didukung kelengkapan dokumen sehingga dapat dipertangqungjawabkan saat evaluasi.
Dalam pembahasan tersebut disepakati bahwa dokumen IKU Divisi Data dan Informasi akan diintegrasikan dengan dokumen IKU Divisi Penanganganan menjadi satu kesatuan dokumen kinerja. Selanjutnya, tim akan melengkapi seluruh dokumen pendukung, termasuk daftar informasi publik, indikator keamanan informasi, target capaian, serta berbagai eviden yang diperlukan sebelum disampaikan kepada Bawaslu RI.
Melalui penyusunan Indikator Kinerja Utama ini, Bawaslu DIY berkomitmen memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel, meningkatkan kualitas layanan data dan informasi, serta mendukung terwujudnya pengelolaan informasi publik yang aman, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kinerja kelembagaan.
Foto: Eko
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY