Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Matangkan Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu DIY matangkan persiapan monev KID dengan kolaborasi semua bagian

Bawaslu DIY matangkan persiapan monev KID dengan kolaborasi semua bagian

Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik oleh Bawaslu RI serta Komisi Informasi Daerah (KID) DIY di Kantor Bawaslu DIY, Senin (13/7/2026). Rapat diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu DIY, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, Kepala Bagian Administrasi, para subkoordinator, serta jajaran Humas dan Data Informasi.

Rapat difokuskan pada penyamaan persepsi mengenai tahapan monev, persiapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), serta pengumpulan berbagai dokumen pendukung yang akan menjadi bagian dari proses penilaian keterbukaan informasi publik.

Koordinator Divisi PP Datin Bawaslu DIY menambahkan bahwa evaluasi KID DIY tidak hanya menilai dokumen administrasi, tetapi juga memantau pengelolaan website dan media sosial secara berkala.

"Monitoring terhadap website dan media sosial sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Oleh karena itu, proses integrasi data dan pembaruan informasi perlu terus dilakukan agar seluruh evidence yang dibutuhkan saat pengisian SAQ dapat terpenuhi," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Tim Humas dan Data Informasi memaparkan perkembangan pelaksanaan monev. Untuk monev Bawaslu RI, saat ini proses masih berlangsung pada tingkat kabupaten/kota melalui aplikasi e-Monev, sedangkan Bawaslu DIY akan melakukan rekapitulasi hasil penilaian sebelum disampaikan kepada Bawaslu RI.

Sementara itu, evaluasi KID DIY memasuki tahapan persiapan pengisian SAQ yang dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga September 2026. Penilaian meliputi komitmen pimpinan, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pelayanan informasi publik, kualitas website dan media sosial, standar operasional prosedur (SOP), sarana prasarana layanan informasi, hingga pelibatan publik dalam penyebarluasan informasi.

Staf Humas dan Data Informasi, Yasir Alhuda, menjelaskan bahwa berbagai bukti dukung perlu dipersiapkan sejak dini agar proses pengisian SAQ berjalan optimal.

"Evidence yang dibutuhkan meliputi komitmen pimpinan, pengembangan PPID, laporan kepada KID, pelayanan informasi publik, pembaruan website, media sosial, hingga dokumentasi pelaksanaan layanan informasi. Bukti dukung bisa lebih dari satu dan tidak harus sama dengan tahun sebelumnya," ungkap Yasir.

Selain itu, rapat juga membahas penguatan layanan informasi publik melalui pembaruan konten website, optimalisasi fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, penyempurnaan SOP perlindungan data pribadi, serta kesiapan ruang layanan PPID yang menjadi salah satu objek penilaian KID DIY.

Menanggapi rencana renovasi lobi kantor, peserta rapat memastikan pekerjaan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan monitoring maupun proses wawancara evaluasi.

Di akhir rapat, Hasto menegaskan bahwa seluruh bagian diminta mulai menginventarisasi dokumen yang diperlukan sehingga ketika tahapan pengisian SAQ dimulai, seluruh data sudah tersedia.

"Ini merupakan rapat awal. Setelah hasil monitoring KID keluar dan SAQ dibuka, kita akan sinkronkan seluruh kebutuhan evidence bersama-sama agar proses monitoring dan evaluasi berjalan optimal," pungkasnya.

Melalui persiapan yang dilakukan sejak dini, Bawaslu DIY berharap mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pengelolaan keterbukaan informasi publik sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Foto     : Emy

Editor  : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle