Bawaslu DIY Mengajak Kaum Muda Untuk Turut Aktif dalam Setiap Tahapan Kepemiluan
|
Yogyakarta – Bawaslu DIY menjadi narasumber dalam kegiatan “Forum Remaja Nasional II Orang Muda Bicara Demokrasi: Katanya Demokrasi Kok Dibatasi?” tepat pada peringatan hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2023 di Hotel Cakra Kembang Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh 100 pemuda yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. Peserta mengikuti kegiatan dengan sangat aktif dan antusias, baik dalam mendengarkan maupun berdiskusi bersama narasumber yang hadir dalam acara tersebut. Tema demokrasi menjadi sangat relevan dan menarik menjelang Pemilu 2024, yang membuktikan bahwa kaum remaja sudah tidak apatis lagi terhadap laju demokrasi bangsa ini yang semakin progresif dan dinamis.
Bawaslu DIY diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Umi Illiyina. Beliau membawakan materi dengan tema Keterlibatan Orang Muda dalam Pengawasan Pemilu 2024. Umi memaparkan tugas Bawaslu dalam pengawasan tahapan pemilihan umum dan juga mengajak peserta untuk berdiskusi mengenai kepemiluan. Umi juga menjelaskan perlunya peran aktif orang muda (usia 17 tahun ke atas) untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu serta memberikan suaranya pada bilik suara di tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Pemilihan Umum 2024 menjadi spesial bagi anak muda karena jatuh pada hari kasih sayang yang dekat dengan anak muda. Umi menekankan 14 Februari mendatang juga merupakan hari kasih suara bagi anak muda untuk menentukan masa depan bangsa ini melalui pemilihan umum calon Presiden dan Wakil Presiden, serta calon anggota legislatif yang akan menjabat pada tingkat DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. “Jangan jadi pemuda yang mager dalam memberikan suara, suara kita sangat bermakna bagi demokrasi,” tegasnya.
Selain memberikan suara, sebagai anak muda terutama bagi pemilih pemula perlu menjadi insan yang cerdas. Setiap anak muda yang akan memilih diharapkan untuk melihat rekam jejak calon yang akan dipilihnya, apakah dia pernah terlibat dalam kasus hukum atau terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini penting untuk menjamin kehidupan bangsa ini ke depan.
Pada sesi tanya jawab, perwakilan dari Aceh menanyakan, “Bagaimana cara saya dapat ikut memilih dalam pemilu mendatang, mengingat saya sedang kuliah dan kos di suatu daerah dan tidak memungkinkan saya pulang ke Aceh hanya untuk memilih dalam satu hari tersebut?” Selanjutnya terdapat perwakilan dari Maluku yang bertanya, “Mengenai 30% keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum, bagaimana jika tidak ada perwakilan yang akan dipilih?” Menjawab pertanyaan tersebut, Umi menjelaskan bahwa bagi mahasiswa yang berdomisili di kota yang jauh dari daerah asalnya maka dapat mengurus pengajuan DPTb kepada petugas pemilu di wilayahnya. Sedangkan terkait keterwakilan perempuan, setiap partai yang mendaftar dan berlaga dalam pemilihan umum harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebagai pemenuhan syarat yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.