Bawaslu DIY Menggandeng Disabilitas Dalam Meningkatkan Pemilu Partisipatif
|
Yogyakarta - Sebagaimana Amanah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk mendorong partisipatif masyarakat dan juga untuk mengawal hak pilih kelompok disabilitas maka pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 di Hotel Arotel Byanti, Jalan Urip Sumoharjo No. 37 Yogyakarta, Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menaja kegiatan “Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Disabilitas”.
Penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama seperti masyarakat lainnya dalam hal partisipasi politik, hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak politik untuk Penyandang Disabilitas, dan pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.
Dari data Difabel yang terangkum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 oleh KPU DIY ada sebanyak 30.503 orang. Jika diklasifikasi berdasarkan kondisi disabilitinya terdiri atas 12.996 difabel fisik, 1.553 difabel intelektual, 9.304 penyandang difabel mental, 2.603 difabel sensorik wicara, 1.178 difabel sensorik rungu, dan 2.869 difabel sensorik netra.
Berdasarkan sebaran wilayah, yakni Kabupaten Kulon Progo 4.721 difabel, Kabupaten Bantul 6.860 difabel, Kabupaten Gunungkidul 7.956 difabel, Kabupaten Sleman 7.615 difabel, dan Kota Yogyakarta 3.351 difabel.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi DIY Umi Illiyina menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang lebih mendalam kepada kelompok disabilitas untuk dapat turut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang digelar lima tahunan ini. Menurut Umi, setiap suara sama nilainya sehingga dari teman-teman yang hadir dari kelompok disabilitas ini, ketika kembali ke komunitasnya dapat menjadi influencer untuk merangkul yang lainnya turut berpartisipasi dalam mengawal hak pilih dan meningkatkan partisipasi masyarakat dari kalangan disabilitas, walaupun masih banyak tantangan yang harus kita pikirkan bersama solusinya untuk mensupport teman-teman disabilitas dengan keterbatasan yang mereka miliki. Oleh sebab itu menurut Umi, perlu upaya yang nyata dari semua pihak untuk terlibat dan bergandengan tangan dalam memenuhi kebutuhan disabilitas mengawal hak pilih mereka seperti membangun TPS yang ramah disabilitas maupun menyiapkan tenaga pendukung untuk membantu teman-teman disabilitas dilapangan nantinya.
