Bawaslu DIY Menyelenggarakan Forum Penyamaan Persepsi Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta
|
Yogyakarta – Menjelang pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU DIY pada tanggal 4 November 2023 mendatang, Bawaslu DIY menyelanggarakan Forum Penyamaan Persepsi dalam Hal Upaya Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta pada Tahap Pencalonan (Sub Tahap Penetapan Daftar Calon Tetap). Kegiatan ini diselenggarakan selama satu hari pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 di PTUN Yogyakarta. Hadir dalam kegiatan ini Sutrisnowati selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Agus Budi Susilo selaku Ketua PTUN Yogyakarta, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, staf PTUN Yogyakarta, serta mahasiswa magang di lingkungan PTUN Yogyakarta.
Pada sambutannya, Sutrisnowati menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Bawaslu DIY dan Bawaslu Kota/Kabupaten ke PTUN Yogyakarta. “Penetapan DCT ini adalah salah satu kewenangan Bawaslu. Ketika nanti ada bacaleg yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bisa mengajukan upaya hukum ke Bawaslu. Sesuai UU No 7 tahun 2017, jika tidak puas dengan upaya hukum ke Bawaslu maka bisa ke PTUN,” paparnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa PTUN bersedia untuk berkolaborasi dengan Bawaslu untuk turut mengawal penegakan hukum agar berlangsung baik dan transparan. Beliau juga menyadari bahwa pemahaman akan penyelesaian sengketa ini tidak akan mungkin sama. Namun untuk pemahaman terhadap regulasi yang berlaku tidak akan mengalami kendala baik itu dari pihak PTUN Yogyakarta maupun dari Bawaslu DIY. Kolaborasi yang harmonis antara pihak penyelenggara pemilu dengan PTUN adalah kunci dari penyelenggaraan pemilu yang damai dan berkualitas.
Ketua PTUN, Agus Budi Susilo memberikan sambutan dalam forum ini. Beliau menyampikan bahwa kewenangan Bawaslu dengan PTUN hanya sebatas dalam tahapan masa penetapan DCT yang dalam hal ini adalah pencalonan legislatif. “Kita sudah masuk dalam tahapan DCT, artinya ada kemunginan caleg terdampak pada putusan itu,” tegasnya.
Bawaslu DIY yang diwakili oleh Sutrisnowati memberikan materi mengenai penyelesaian sengketa di Bawaslu. Beliau juga memaparkan mengenai keterwakilan peserta perempuan sebanyak 30% pada setiap Dapil. Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh pihak PTUN mengenai aturan pengajuan keberatan di PTUN.
Pada sesi tanya jawab, terdapat dua orang penanya yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Mugi Hatono dari Bawaslu Gunungkidul menanyakan mengenai permohonan caleg yang tidak memenuhi syarat, final dan banding amar putusan, keterwakilan perempuan dan caleg yang pernah terkena pidana. Sedangkan dari Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra menanyakan mengenai pengajuan kembali putusan yang tidak memenuhi syarat. Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua PTUN Yogyakarta menyarankan agar permohonan tidak memenuhi syarat tersebut dapat menggunakan konsep PTUN untuk penyelesaian masalah administratifnya. Sedangkan untuk keterwakilan 30% perempuan perlu memperhatikan cara penghitungannya, serta memahami keputusan dan pertimbangan hakim. Bagi caleg yang pernah terkena pidana, beliau mengatakan bahwa ada pencabutan hak politiknya selama kurun waktu tertentu terhitung sejak yang bersangkutan bebas murni. “Pidana tambahan MA membatasi hanya 5 tahun. Artinya banyak putusan yang dicabut hak politiknya selama lima tahun tersebut,” imbuhnya. Menutup kegiatan forum ini, Sutrisnowati menegaskan bahwa perbedaan obyek hukum Bawaslu dan PTUN tidak akan menjadi masalah. Hal ini dikarenakan bahwa proses penanganan pelanggaran ini akan ditindak apabila ada pihak yang dirugikan selama masa tersebut berlangsung.