Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Menyerahkan Dua Staf Baru Untuk Bawaslu Kabupaten Kulon Progo

Bawaslu DIY Menyerahkan Dua Staf Baru Untuk Bawaslu Kabupaten Kulon Progo

Yogyakarta— Dalam rangka dukungan penguatan kepada Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Sekretariat Bawaslu DIY yang diwakili oleh Kepala Sekretariat Screning Yosmar Dano menyerahkan dua staf baru kepada Bawaslu Kabupaten Kulon Progo (10/04/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta dengan didampingi oleh Kepala Bagian Pengawas Pemilu dan Humas Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta dan diterima oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Kedua staf yang diserahkan tersebut atas nama Muhammad Ridho Sungsank Rais yang sebelumnya mengabdi di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang kemudian ditempatkan pada bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Hukum (PPPSPH) serta Eti Yuliandari yang sebelumnya mengabdi pada Bawaslu Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur yang kemudian ditempatkan pada bagian administrasi.

“Pada hari ini kami menyerahkan dua staf kepada Bawaslu Kabupaten Kulon Progo untuk menguatkan jajaran Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Kami harapkan Bapak/Ibu yang baru bergabung dapat segera menyesuaikan diri untuk berdinamika bersama di kantor yang baru,” pesan Screning Yosmar Dano selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami sangat senang dengan kehadiran Bapak dan Ibu di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo untuk dapat menguatkan kami. Kami berharap ilmu dan pengalaman yang sudah didapatkan di kantor sebelumnya dapat digunakan dan lebih ditingkatkan agar kedepannya kita dapat maju bersama,”ungkap Marwanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.

Acara kemudian diakhiri foto bersama serta menyerahkan surat penugasan kedua orang staf di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle