Bawaslu DIY Perkuat Kerja Sama dengan Stakeholder Untuk Menjaga Ketertiban di Yogyakarta pada Masa Pra Kampanye
|
Yogyakarta—Pasca penetapan DCT oleh KPU, terdapat 25 hari masa pra kampanye yang ditetapkan oleh PKPU. Pada masa ini, caleg dan parpol dilarang untuk mengadakan kampanye dan kegiatan yang identik dengan kampanye. Bawaslu DIY memiliki tanggung jawab sebagai pengawas pemilihan umum untuk turut mengawal masa pra kampanye hingga kampanye nanti agar berjalan dengan tertib dan aman. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu memerlukan kerja sama dari berbagai stakeholder sehingga Bawaslu DIY menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Peran Stakeholder Pada Masa Pra Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Artotel Biyanti Suites (13/11/2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib. “Tahapan pemilu yang dekat dengan kita adalah kampanye. Kampanye adalah inisiatif peserta pemilu, dan menjadi tanggung jawab KPU dalam jadwalnya. Bawaslu menjadi pengawas pada masa ini karena rawan pelanggaran. Oleh karenanya, dibutuhkan kerjasama berbagai pihak,” ujar Najib dalam sambutannya.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu DIY menghadirkan narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) DIY dan Bawaslu DIY. Pada sesi pertama, Satpol PP DIY menyampaikan materi terkait Penegakan Hukum terhadap Peraturan Daerah DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, di Masa Pra Kampanye Pemilu 2024. Materi kemudian dilanjutkan oleh Anggota Bawaslu DIY dengan tema Batasan Sosialisasi Partai Politik dan Pencegahan Kampanye di Luar Jadwal. Materi ketiga disampaikan oleh Kepala BINDA DIY dengan tema Dinamika Situasi Wilayah Provinsi DIY Pra Kampanye Pemilu 2023.
Pada sesi diskusi bersama dengan stakeholder. Salah satunya terdapat pertanyaan dari Korem DIY, “Apa yang dilakukan Bawaslu terkait kampanye di media sosial?” Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bayu Mardinta Kurniawan, “Apabila bicara kewenangan Bawaslu terkait ketertiban kampanye di media sosial, kami hanya bisa menindaknya pada tahapan kampanye. Pada tahapan kampanye, kami akan membentuk 3 pokja yakni pokja tahapan kampanye, pokja netralitas ASN, dan pokja isu-isu negatif. Pokja dari KPU dan KPID terkait dengan penyiaran.”