Bawaslu DIY Perkuat Mekanisme, Tata Cara, dan Prosedur Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
|
Yogyakarta, - Bawaslu D.I. Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Mekanisme, Tata Cara, dan Prosedur Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bertempat di Kantor Bawaslu D.I. Yogyakarta pada Jumat, 19 Juli 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelola JDIH baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-D.I. Yogyakarta. Adapun peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Tim Pengelola JDIH Bawaslu D.I. Yogyakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum selaku Ketua Tim Pengelola JDIH beserta 2 (dua) orang staf pelaksana.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber Abdullah Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023. Dalam materinya, Abdullah membahas mengenai peran strategis JDIH Bawaslu sebagai salah satu etalase produk hukum kepemiluan di Indonesia. Fungsi yang terkandung dalam JDIH Bawaslu pun juga sangat vital, yakni fungsi ke dalam dan ke luar.
“Fungsi dari JDIH Bawaslu ini sangat vital, jika kita klasifikasikan maka terdapat dua macam fungsi utama, yakni ke dalam dan ke luar. Sebagai fungsi ke dalam, JDIH Bawaslu dapat dijadikan sebagai sumber informasi regulasi bagi jajaran pengawas pemilu, sebagai bahan untuk mengambil Keputusan, sebagai bahan evaluasi kelembagaan dan sebagainya. Sedangkan fungsi ke luar, JDIH Bawaslu dapat digunakan sebagai kanal informasi data hukum pemilu bagi Masyarakat, sebagai bahan sosialisasi dan edukasi produk hukum serta masih banyak lagi. Oleh sebab itu, untuk memaksimalkan fungsi-fungsi tersebut, maka peningkatan kapasitas pengelola JDIH harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan” ujar Abdullah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai strategi pengembangan JDIH Bawaslu, urgensitas pencantuman abstrak hingga metode sosialisasi produk hukum yang efektif dan efisien.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Cahyo Febriyanto Tadhery selaku Ketua Tim Pengelola JDIH Bawaslu D.I. Yogyakarta, juga turut membagikan beberapa tips untuk meraih skor yang tinggi saat dilakukan penilaian pengelolaan JDIH oleh Biro Hukum Bawaslu. Dalam paparannya, Cahyo menegaskan bahwa setidaknya terdapat 2 (dua) kunci penting untuk meraih kesuksesan penilaian pengelolaan JDIH Bawaslu. Pertama, adanya komitmen yang kuat dari pimpinan untuk mengembangkan dan memaksimalkan pelayanan JDIH. Tanpa adanya komitmen yang kuat maka pengelolaan JDIH tentu tidak dapat berjalan secara optimal dan professional dikarenakan ketiadaan skala prioritas yang ingin dicapai. Kedua, memaksimalkan keterpenuhan dari setiap indikator yang dinilaikan. Indikator penilaian dibuat untuk mengukur serta mengevaluasi pengelolaan yang telah dilakukan selama ini, oleh sebab itu beliau menekankan agar baik Tim Pengelola JDIH Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota supaya dapat memenuhi indikator penilaian tersebut semaksimal mungkin. Pemenuhan indikator penilaian ini selain dapat digunakan sebagai bahan evaluasi juga dapat digunakan sebagai panduan untuk memaksimalkan kualitas pelayanan JDIH. Sebelum kegiatan ini diakhiri, Cahyo mempersilahkan masing-masing Tim Pengelola JDIH kabupaten/kota untuk merefleksikan dan melakukan penilaian mandiri untuk mengukur sejauh mana pengelolaan JDIH Bawaslu telah dilakukan. Selanjutnya hasil dari penilaian ini dapat dilaporkan ke masing-masing pimpinan agar segera merumuskan Langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan pengelolaan JDIH Bawaslu.