Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Perkuat Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik Melalui Program Silih Suluh

Bawaslu DIY memperdalam pehamaman mengenai pelayanan informasi publik untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan tata kelola PPID di lingkungan Bawaslu DIY

Bawaslu DIY memperdalam pehamaman mengenai pelayanan informasi publik untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan tata kelola PPID di lingkungan Bawaslu DIY

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) terus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik melalui kegiatan Silih Suluh bertema Penguatan Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu DIY sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan informasi yang akuntabel, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Djoni Irfandi, dalam arahannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, seluruh pegawai perlu memahami prinsip pelayanan informasi agar Bawaslu semakin informatif dan responsif terhadap kebutuhan publik.

"Pelayanan informasi publik perlu dipahami oleh seluruh jajaran. Jangan sampai Bawaslu dipandang sebagai lembaga yang kurang terbuka atau kurang informatif. Di era sekarang, keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat krusial dalam membangun kepercayaan masyarakat," ujar Djoni Irfandi.

Pada sesi materi, Emy Tri Kusumawati selaku Sub Koordinator Humas Datin menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas lembaga. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat secara tepat waktu, mudah diakses, berbiaya ringan, dan sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia menjelaskan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi, digitalisasi pengelolaan data, penyediaan informasi yang akurat dengan prinsip 5W+1H, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala agar kualitas pelayanan terus meningkat.

"Semakin tinggi kualitas keterbukaan informasi publik, maka semakin tinggi pula akuntabilitas Bawaslu kepada masyarakat. Informasi harus mudah diakses, akurat, lengkap, dan selalu diperbarui," jelas Emy.

Dalam sesi diskusi, Yasir Alhuda pada bagian Datin memaparkan mekanisme pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui website PPID, surat elektronik, maupun datang langsung ke kantor Bawaslu dengan mengisi formulir permohonan informasi.

Yasir juga menegaskan bahwa tidak seluruh informasi dapat diberikan kepada publik. Sejumlah informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) guna melindungi kepentingan publik, keamanan, privasi, maupun proses penegakan hukum.

"PPID memiliki mekanisme yang jelas dalam melayani permohonan informasi. Informasi yang bersifat terbuka akan diproses sesuai jangka waktu pelayanan, sedangkan informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Yasir.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu DIY, Hasto Pambudi Tomo, menekankan bahwa pelayanan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab PPID atau Bagian Humas dan Data, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh unit kerja di lingkungan Bawaslu DIY.

"Kita sebenarnya sudah memiliki SK PPID yang melibatkan lintas bagian. Karena itu, penyediaan informasi publik harus menjadi tanggung jawab bersama agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal," kata Hasto.

Menutup kegiatan, Djoni Irfandi mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan validitas data.

"Yang perlu kita jaga adalah kecepatan, ketepatan, dan keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat. Jika masih ada kekurangan, mari kita perbaiki bersama. Program Silih Suluh akan terus dilaksanakan sebagai ruang berbagi pengetahuan lintas bidang hingga akhir tahun," pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu DIY berharap seluruh jajaran semakin memahami prinsip keterbukaan informasi publik serta mampu memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

Foto: Eko

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle