Bawaslu DIY, Polda DIY, dan Kejati DIY Jalin Sinergi Dengan Teken Perjanjian Kerjasama
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Bawaslu DIY gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, serta lakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Polda DIY, juga dengan Kejati DIY di salah satu hotel kawasan Yogyakarta, pada Rabu (30/11/2022).
Kerjasama tersebut bertujuan untuk menciptakan sinergitas dalam pemahaman pola Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang lebih cepat, efektif, efisien, dan tepat. Kemudian bisa juga memberikan solusi atas permasalahan yang muncul dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu di wilayah DIY.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, S.H., LL.M., Kajati DIY Katarina Endang Suwestri, S.H., Wakapolda DIY Brigjen Pol R. Slamet Santoso, S.H., S.I.K., Kapolres/Ta Jajaran Polda DIY dan segenap tamu undangan.
Dalam sambutannya, Rahmat Bagja menyampaikan dengan kerjasama ini mengharapkan bisa menangani permasalahan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
"Kami mengusulkan kepada Menkopolhukam terkait dengan pembentukan desk Pemilu, dengan adanya koordinasi maka kita akan mampu mengatasi permasalahan. Dengan MoU ini diharapkan dapat menangani segala permasalahan yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," tutur Ketua Bawaslu RI.
Kemudian dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu DIY juga berharap pelaksanaan Pemilu tahun 2024 berjalan dengan lancar dan dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan upaya perbaikan dalam penegakkan hukum Pemilu.
"Kita berharap pelaksanaan Pemilu berjalan damai dan lancar. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan upaya perbaikan dalam penegakkan hukum Pemilu, pelanggaran dibagi atas pelanggaran administrasi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran kode etik," tutur Ketua Bawaslu DIY.