Bawaslu DIY Serahkan Dokumen Keterangan Untuk Sidang PHPU Legislatif Kepada Mahkamah Konstitusi RI
|
Jakarta—Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang berlangsung pada 29 April hingga 10 Juni 2024 mendatang, tengah memasuki tahapan Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak terkait dan Pemberian Keterangan pada tanggal 3 hingga 13 Mei 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pada tahapan pemberian Keterangan ini, Bawaslu DIY menyerahkan berkas materi keterangan PHPU Bawaslu DIY kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjelang sidang PHPU DPR, DPD dan DPRD (legislatif) Tahun 2024 dalam perkara di Bawaslu DIY (06/05/2024).
Penyerahan berkas keterangan ini diserahkan oleh kelima pimpinan Bawaslu DIY, yakni Mohammad Najib selaku Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Umi Illiyina selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bayu Mardinta Kurniawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi serta Agung Nugroho selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DIY dengan didampingi staf yang turut menyusun materi keterangan dalam sidang PHPU pemilihan legislatif tersebut. Bawaslu DIY menyerahkan 5 (lima) berkas kelengkapan keterangan yang terdiri dari Keterangan Tertulis Bawaslu sebanyak 4 rangkap, Daftar Alat Bukti sebanyak 4 rangkap, Alat Bukti sebanyak 2 rangkap, Surat Tugas sebanyak 4 rangkap, dan soft kopi keterangan berupa 1 unit flashdisk.
Bawaslu DIY direncanakan untuk memberikan keterangan dalam sidang PHPU legislatif ini esok hari pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menghadapi perkara sengketa pemilu legislatif tahun 2024.