Bawaslu DIY Siapkan SDM Hadapi Sengketa Proses Pemilu
|
Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum DIY – Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib menyampaikan potensi sengketa proses pemilu di DIY dapat terjadi usai masa perbaikan dokumen administrasi calon Anggota DPRD DIY. Adanya potensi sengketa tersebut, Najib mengingatkan agar Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY mempersiapkan diri menghadapi adanya sengketa proses pemilu di DIY.
“Sebelum terjadinya sengketa pemilu, kita harus pahami proses dan cara menghadapinya terlebih dahulu. Oleh karena itu kita harus menangani terjadinya sengketa proses pemilu secara professional dan totalitas”, ujar Najib pada pembukaan rapat persiapan dan konsoludasi penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu pada, Jumat (11/08/23).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu DIY, Sutrisnowati menerangkan saat ini tahapan pencalonan memasuki tahapan perbaikan masa akhir yang akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi sampai dengan 15 Agustus 2023. Adanya potensi bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU inilah yang nantinya dapat menimbulkan sengketa. Pasal 466 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Permohonan sengketa ini akan ditangani dalam 12 hari kerja dengan mengacu pada Perbawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu dan keputusan Bawaslu nomor 3/PS.00/K1/01/2023 tentang petunjuk teknis penyelesaian sengeketa proses pemilihan umum”, tegas Sutrisnowati.
Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screning Yosmar Dano menambahkan jika sekretariat siap mendukung menyiapkan segala sarana prasarana maupun sumber daya manusia dalam penerimaan permohonan sengketa pemilu. Tidak hanya pada sekretariat Bawaslu DIY, Screning meminta kepada Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY memberikan fasilitasi segala hal yang dibutuhkan dalam penerimaan permohonan sengketa.
“Rujukan tugas sekretariat adalah Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilihan umum. Adapaun peran sekretariat dalam proses sengketa ini salah satunya menyiapkan dan memfasilitasi apa yang dibutuhkan penerimaan permohonan proses sengketa”, imbuh Screning.