Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Tekankan Pentingnya Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Kepala Daerah Bawaslu DIY Tekankan Pentingnya Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Kepala Daerah

Bawaslu DIY Tekankan Pentingnya Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Kepala Daerah Bawaslu DIY Tekankan Pentingnya Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Kepala Daerah

Yogyakarta - Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu D.I.Yogyakarta, Sri Rahayu Werdiningsih membekali Bawaslu Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunungkidul pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Selasa, 22 September 2020 di Hotel Kawasan Tugu Yogyakarta. Perempuan yang kerap disapa Cici ini menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya Bimtek untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme penanganan pelanggaran, terutama teknis pembuatan kajian awal, klarifikasi, dan menyusun kajian. “Ketiga hal itu paling urgent dan sentral untuk dipahami dan dikuasai oleh Bawaslu kabupaten yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020 mendatang”, ujar Cici.

Bimtek yang dikemas dalam bentuk simulasi klarifikasi dan penyusunan kajian diikuti oleh Ketua, Anggota dan Staf Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunungkidul. Cici berharap setelah dilakukan Bimtek ini, mereka menjadi paham dan lebih siap ketika menangani laporan.

Sementara itu Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono dalam sambutannya menjelaskan kesimpulan Hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 21 September 2020 bahwa Penegakan protokol Covid-19 dalam Pemilihan Kepala Daerah menjadi salah satu poin penting. “Komisi II DPR RI meminta Kelompok Kerja yang nantinya dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk mengidentifikasi tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran”, terang Bagus. Menurut Bagus, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan pelanggaran protokol Covid-19, Komisi II DPR meminta kepada KPU agar merevisi peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Non Alam.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle