Bawaslu DIY Terima Penambahan Staf Sebagai Penguatan Sekretariat
|
Yogyakarta – Bawaslu D.I. Yogyakarta menerima penambahan staf Sekretariat untuk penguatan Sekretariat. Penambahan staf sekretariat tersebut berasal dari instansi Bawaslu sendiri dan dari instandi Pemerintah Daerah, penambahan staf tersebut diterima secara langsung oleh Ketua Bawaslu D.I. Yogyakarta, Mohammad Najib (17/03/2025).
Staf yang baru bergabung dengan Bawaslu D.I. Yogyakarta tersebut yakni Rio Ihtisyamudin Mafazi dari Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan ditempatkan pada Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (PPPSPH) dan Marlena Evy Dayanti Ompusunggu dari Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat dan ditempatkan pada Bawaslu Kota Yogyakarta. Perpindahan staf baru tersebut dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu Nomor 157/KP.03.05/SJ/02/2025 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2025 dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 800.1.3.1/10/BKD.C tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah yang disahkan di Pontianak pada tanggal 10 Februari 2025.
“Kami menyambut dengan baik atas kehadiran Saudara/Saudari di Bawaslu DIY ini, kami harapkan Saudara dapat segera menyesuaikan diri dan bersinergi dengan sistem kerja di Bawaslu DIY ini. Semoga dinamika kita ini , dapat membawa faedah dan manfaat yang baik untuk lembaga kita tercinta,” tutur Najib dalam menerima staf baru di ruangan beliau.