Bawaslu Gunungkidul Putus Kelick-Yayuk Untuk Serahkan Kembali Syarat Dukungan ke KPU
|
Gunungkidul – Bawaslu Kabupaten Gunungkidul pada Sabtu (14/3/20) melaksanakan Musyawarah Lanjutan terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan agenda Pembacaan Putusan. Sidang dipimpin Ketua (IS Sumarsono) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul (Sudarmanto, Tri Asmiyanto). Hadir dalam musyawarah, Pemohon (Ir. H. Kelick Agung Nugroho - Yayuk Kristyawati) yang merupakan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 dengan didampingi kuasa hukumnya, Miftachul Ichwan AA., S.H. Sebagai Termohon, hadir KPU Kabupaten Gunungkidul dengan didampingi kuasa hukumnya, Nasrullah, S.H., S.AG., MCL dan Nur Ismanto, S.H., M.Si., M.H.
Dalam amar putusannya, Pimpinan Musyawarah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Berita Acara yang menjadi Objek Sengketa telah dibatalkan. Pemohon diperintahkan untuk menyerahkan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Gunungkidul. Termohon diperintahkan melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan Pemohon. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Sutrisnowati, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY menjelaskan, “dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diterima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan”.
Dalam kasus ini Pemohon mengajukan Permohonan Sengketa Pemilihan karena keberatan terhadap penetapan Berita Acara Nomor 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Gunungkidul. BA berisi hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Pemohon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditolak. Pemohon memohon kepada Bawaslu Kabupaten Gunungkidul agar memerintahkan KPU Kabupaten Gunungkidul untuk menerima dokumen dukungan dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta mengubah Berita Acara tersebut menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Sementara itu Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono saat melakukan supervisi mengungkapkan, “sesuai Pasal 144 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, para pihak wajib menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja”.