Bawaslu RI Dorong Kreativitas Program P2P di Tengah Keterbatasan Anggaran
|
YOGYAKARTA– Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan pentingnya penguatan program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) sebagai strategi menjaga kualitas demokrasi di masa non-tahapan pemilu. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi Training of Trainer Persiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) bersama jajaran Bawaslu provinsi se-Indonesia yang juga dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Deputi Bidang Teknis, serta unsur biro dan tenaga ahli.
Deputi Bidang Teknis, Yusti Erlina menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada pelaksanaan kegiatan P2P. Namun demikian, kondisi tersebut tidak boleh menghambat keberlangsungan program yang dinilai krusial dalam membangun partisipasi masyarakat.
“Pengurangan anggaran bukan alasan untuk menurunkan kualitas program. Justru ini menjadi momentum untuk mematangkan skema kegiatan agar tetap efektif dan berdampak,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bawaslu provinsi diminta segera menentukan skema pelaksanaan, jadwal, serta daftar peserta P2P paling lambat 7 Mei 2026. Selain itu, pelaksanaan kegiatan harus tetap mengacu pada modul dan standar yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Deputi juga menekankan bahwa capaian Indeks Demokrasi yang menjadi target Bappenas tetap harus didukung melalui kegiatan sosialisasi dan penguatan partisipasi publik, meskipun dengan keterbatasan sumber daya.
Sementara itu, Koordinator Divisi P2H Bawaslu RI menekankan pentingnya kreativitas daerah dalam mengelola program P2P. Ia menyebut bahwa fleksibilitas skema telah diberikan agar dapat disesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing daerah.
“Dengan anggaran terbatas, kita harus mencari ruang-ruang non-budget dengan tetap menjaga substansi program. Yang penting, kegiatan berjalan sesuai prosedur dan memberikan dampak nyata,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memilih peserta yang memiliki kapasitas dan komitmen untuk berkontribusi aktif dalam pengawasan partisipatif. Selain itu, keberlanjutan program menjadi perhatian utama, terutama dalam menyusun rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
Dalam aspek teknis, Bawaslu RI memperkenalkan sistem sertifikasi berbasis digital melalui Google Form, yang akan diisi oleh Bawaslu kabupaten/kota untuk memastikan validitas peserta. Sertifikat nantinya akan dikirim langsung ke email masing-masing peserta secara otomatis.
Pada sesi diskusi, berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta dari daerah, termasuk terkait jadwal pembelajaran mandiri, mekanisme pergantian peserta, hingga teknis pelaporan dan administrasi kegiatan. Bawaslu RI memberikan penegasan bahwa pembelajaran mandiri dapat dilakukan mulai H-7 sebelum pelaksanaan, dan pergantian peserta masih dimungkinkan hingga H-1 dengan syarat mengikuti materi audio visual.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan diberikan ruang diskresi bagi daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal, termasuk dalam penyusunan rundown dan mekanisme pelaksanaan.
Bawaslu RI juga menekankan pentingnya peran fasilitator dalam kegiatan P2P, tidak hanya sebagai penyampai materi tetapi juga sebagai pendamping yang mampu membangun interaksi dan kedekatan dengan peserta.
“Fasilitator harus mampu membaca konteks lokal dan menghidupkan forum. Pendekatan yang digunakan harus relevan dengan kondisi masyarakat setempat,” ungkap salah satu narasumber.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, Bawaslu berharap program P2P tetap berjalan optimal dan mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, sekaligus menjaga eksistensi kelembagaan di masa non-tahapan.
Foto : Akhira
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY