Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampaikan Penundaan Tahapan Pilkada 2020 Harus Melalui Perppu

Bawaslu Sampaikan Penundaan Tahapan Pilkada 2020 Harus Melalui Perppu

Yogyakarta - Pada tanggal 30 Maret 2020 DPR, KPU dan Kemendagri mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Menindaklanjuti hasil RDP tersebut Ketua Bawaslu Abhan lakukan video conference dengan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia. Vidcon yang digelar pada 1 April 2020 diikuti Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono dan Anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih. Dalam rapat tersebut Abhan menyampaikan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang sudah berjalan harus melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Kita berharap agar Presiden segera mengeluarkan Perppu, sehingga ada payung hukum kepastian pengeluaran anggaran dan jadwal tahapan Pilkada”, ucap Abhan.

Pada RDP tersebut KPU memberikan tiga pilihan waktu penundaan Pilkada Serentak 2020. Disebutkan pemungutan suara pada opsi A dilakukan 9 Desember 2020, opsi B pada 17 Maret 2021 dan opsi C pelaksanaan pemungutan suara pada 29 September 2021. Melihat situasi terkini yang belum tahu sampai kapan covid-19 selesai, menurut Abhan paling aman tanggal 29 September 2021. “Jadi, penundaan setahun," imbuh Abhan.

Meskipun ada penundaan tahapan Pilkada, Abhan mengingatkan kepada Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia tetap melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan secara berkala. "Hal-hal yang bisa dilakukan Bawaslu, seperti pengawasan pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan menjadi bagian tugas pengawasan juga. Lalu, pembuatan sekolah kader pengawasan partisipatif menjadi bagian tugas yang bisa dilakukan pengawas pemilu”, ingat Abhan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle