Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Hoaks dan Politisasi SARA, Bawaslu DIY Perkuat Peran Perempuan Dalam Pengawasan Pemilu 2024

Cegah Hoaks dan Politisasi SARA, Bawaslu DIY Perkuat Peran Perempuan Dalam Pengawasan Pemilu 2024

Yogyakarta—Mengawal demokrasi Indonesia dalam tahapan pemilihan umum bukanlah tugas Bawaslu semata. Upaya ini juga memerlukan dukungan yang luas dari seluruh elemen masyarakat. Salah satu yang dapat memberikan pengaruh sangat besar adalah dengan melibatkan peran perempuan. Menangkap potensi kerawanan serta kemampuan peran perempuan dalam mencegah hoaks dan politisasi SARA tersebut, Bawaslu DIY mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif: Peran Perempuan Dalam Mengawal Demokrasi Dengan Menolak Hoaks dan Politisasi SARA Pemilihan Umum 20224 pada tanggal 24 Oktober 2024 di Hotel Artotel Suites Bianti. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari 26 organisasi perempuan yang ada di Yogyakarta.

Tidak dapat dipungkiri, dalam pergelaran tahapan pemilu sering kali dijumpai berita bohong atau hoaks dan politisasi SARA. Kecepatan perkembangan berita hoaks serta persebarannya tidak dapat diabaikan. Media sosial menjadi wadah yang sangat digemari dalam penyebaran berita hoaks dan politisasi SARA. Menjadi cerdas dan berpikir kritis menjadi kunci dalam menangkal berita hoaks dan politisasi SARA ini. “Banyak yang tidak terkonfirmasi sumber beritanya, hal itulah yang membuat kita mencari sumber ilmu agar terdidik dan tidak terjebak dalam hoaks,” ungkap Mohammad Najib, Ketua Bawaslu DIY.

Sebagai pembekalan, peserta diberikan dua materi yang disampaikan oleh narasumber dari Bawaslu DIY dan UIN Sunan Kalijaga. Materi pertama disampaikan oleh Anggota Bawaslu DIY Umi Illiyina dengan materi Perempuan Dalam Pengawasan Partisipatif Mencegah Hoax dan SARA. Dalam materinya, beliau menyampaikan jadwal tahapan pemilu serta kerawanan yang timbul karena pendeknya masa kampanye pemilu mendatang. Adapun beberapa kerawanan yang patut menjadi perhatian bersama yakni politik uang, berita hoaks, dan politisasi SARA. “Berdasarkan IKP, DIY termasuk rawan tinggi karena menempati posisi tiga besar dalam politisasi SARA secara nasional,” ungkap Umi dalam materinya.

Selanjutnya, materi Peran Perempuan Dalam Mengawal Demokasi 2024 disampaikan oleh Inayah Rohmaniyah dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam paparannya, Inayah menyampaikan sejarah perjuangan wanita untuk mendapatkan hak pilihnya di seluruh dunia baik di Amerika Serikat, Eropa dan juga Indonesia. Beliau juga menegaskan betapa pentingnya peran perempuan dalam kancah politik karena perempuan memiliki banyak peran dan mudah masuk dalam berbagai lini masyarakat. Dengan demikian, pelibatan perempuan dalam pencegahan berita hoaks dan politisasi SARA ini dianggap tepat. Kemampuan perempuan dalam berkomunikasi menjadi keunggulan sendiri untuk turut mengawasi tahapan pemilu dari berita hoaks dan politisasi SARA. “Alat untuk menangkal hoaks adalah berpikir kritis, yakni proses untuk menganalisis setiap proses informasi dan komunikasi. Jangan terburu-buru untuk menyebarkan,” tegasnya. Pada akhir materi, Inayah juga menyampaikan cara mendeteksi berita hoaks seperti cek alamat URL, cek situs, cek di media lainnya, melakukan fact-checking, lihat penulis atau narasumbernya, cek apakah berita tersebut menyulut emosi serta cara penulisan berita.

Pada sesi diskusi, Ibu Reni dari Narasitha memberikan pendapat bahwa perempuan harus cerdas serta mendapatkan pendidikan politik yang baik. “Pemilu adalah bela negara, jadi bukan hanya perang semata saja. Oleh karena itu, berpikir kritis juga merupakan suatu cara untuk bela negara,” himbaunya. Selanjutnya, Ibu Misni dari Srikandi Lintas Agama menanyakan mengenai kepastian untuk memilih wakil perempuan yang mampu menyuarakan suara perempuan. “Banyak perempuan dengan latar belakang pendidikan yang tidak mumpuni tetapi bicara mengenai isu strategis. Saya kemudian memilih namun beliau tidak menyuarakan suara perempuan,” ucapnya. Penanya ketiga adalah Ibu Ida dari Forhati yang menyuarakan mengenai keterwakilan perempuan dalam daerah pemilihan. “Kenapa harus ada kuota 30% perempuan? Jika kita paham mengenai kesetaraan gender maka hal itu tidak perlu ada,” ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, kedua narasumber sepakat bahwa pendidikan politik untuk perempuan masih rendah sehingga perempuan perlu saling mendukung untuk menyuarakan suaranya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle