Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DIY Ajak Mahasiswa Dalam Pengawasan Partisipatif

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DIY Ajak Mahasiswa  Dalam Pengawasan Partisipatif

Yogyakarta—Menjelang masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada bulan November mendatang, Bawaslu DIY secara gencar melakukan upaya-upaya pencegahan kerawanan dan pelanggaran proses pemilihan umum. Salah satu kegiatan yang dilakukan Bawaslu DIY untuk mencegah kerawanan pada saat proses pemilihan umum adalah menggandeng mahasiswa dalam pengawasan partisipatif. Mahasiswa yang didominasi oleh generasi Z memiliki sikap kritis terhadap setiap fenomena yang terjadi di masyarakat. Sikap inilah yang dimanfaatkan oleh Bawaslu DIY untuk melibatkan mahasiswa dalam pengawasan di masyarakat. Mengingat krusialnya peran mahasiswa untuk ikut dalam pengawasan partisipatif ini, maka mahasiswa perlu dibekali pengetahuan mengenai kepemiluan dan juga pengawasan partisipatif. Untuk itu, Bawaslu DIY menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif: Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Dalam Menyukseskan Pemilu 2024 di The 101 Yogyakarta Tugu Hotel pada hari Kamis, 19 Oktober 2023. Hadir dalam kegiatan ini 26 orang mahasiswa dari berbagai universitas di D.I. Yogyakarta.

            Pada sesi pertama, Umi Illiyina dari Bawaslu DIY memaparkan materi mengenai Peran Pemilih Pemula dalam Pengawasan Partisipatif. Umi memberikan penjelasan mengenai kepemiluan serta tugas dan wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Beliau juga menekankan pentingnya untuk tidak terbujuk politik uang yang kerap digunakan oleh oknum pada masa kampanye pemilihan umum.“Semisal kita menerima uang di dalam amplop senilai dua ratus ribu rupiah, coba kita kalkulasi selama lima tahun ke depan. Berapa yang kita dapat? Apakah sepadan dengan suara kita? Pilihan kita menentukan seperti apa kondisi bangsa kita dalam lima tahun ke depan,”tegasnya kepada mahasiswa untuk menolak praktik kecurangan dalam proses pemilihan umum. Pada sesi tanya jawab, seorang mahasiswa dari IKIP PGRI Yogyakarta mengajukan pertanyaan,“Jika kita menemukan kasus politik uang. Apakah kita mendapatkan jaminan keamanan ketika melaporkan kasus tersebut?”Menjawab pertanyaan tersebut, Umi menjelaskan bahwa kerahasiaan pelapor akan dijaga ketika melaporkan kasus pelanggaran ke Bawaslu. Selain itu, Bawaslu juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan pelapor.

            Selanjutnya, Virga Dwi Efendi dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada memberikan materi mengenai Potensi Kerawanan dan Fokus Pengawasan Pemilu 2024. Pada sesi ini, Virga menjelaskan pencegahan kecurangan pemilu dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia. Materi ini dapat digunakan oleh mahasiswa sebagai pegangan ketika turut dalam pengawasan dan melaporkan kecurangan proses pemilihan umum yang terjadi di lingkungannya. Seorang mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga bertanya,“Apakah memungkinkan reformasi undang-undang pemilu untuk menjamin demokrasi?” Menjawab pertanyaan tersebut Virga menjelaskan bahwa untuk mengubah hal tersebut diperlukan juga mengubah perundangan dasar, dan hal ini tidak mudah untuk dilakukan.

            Materi terakhir disampaikan oleh Moch. Edward Trias Pahlevi dari Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) yang menyampaikan materi mengenai Strategi Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Pemula. Materi yang disampaikan berisi mengenai pendidikan dan advokasi politik demokrasi dan kepemiluan. “Bagaimana kita mendorong generasi muda agar tidak apatis?”tanya seorang mahasiswa dari Universitas Gajah Mada. Menjawab hal ini, Edward menegaskan bahwa golput adalah tindakan yang sangat tidak menguntungkan karena surat suara kita rentan untuk dimanfaatkan. “Kita harus memastikan menggunakan hak surat suara kita di TPS,” tegasnya.

            Menutup kegiatan sosialisasi ini, Umi Illiyina mengingatkan mahasiswa untuk membantu Bawaslu dalam kegiatan pengawasan serta menyebarkan ilmu yang diperoleh kepada rekan lainnya di kampusnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle