Cegah Sengketa Antar Peserta Pemilu, Bawaslu DIY Melakukan Sosialisasi kepada Peserta Pemilu 2024
|
Yogyakarta -- Menjelang berakhirnya tahapan Pencalonan Anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Bawaslu DIY melaksanakan kegiatan sosialisasi “Peran Peserta Pemilu dalam Pencegahan Sengketa Antar Peserta Pemilu 2024 pada Tahapan Pencalonan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023 di The Atrium Hotel and Resort Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan karena adanya potensi sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 serta perwakilan bakal calon anggota DPD DIY.
“Bapak/Ibu nanti dapat menyampaikan kepada tim kampanyenya untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu apabila ada hak yang tidak terpenuhi. Untuk mengelola konflik, kita harus memahami regulasi,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati dalam sambutan pembukaannya. Melalui kegiatan ini, Sutrisnowati berharap Bawaslu selaku Penyelenggara Pemilu serta para Peserta Pemilu yang hadir dapat menyamakan persepsi terkait pencegahan dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Sutrisnowati kemudian menjelaskan perbedaan antara penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran, fungsi, subjek, ruang lingkup, serta ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu (PSAP).
Selanjutnya, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) DIY Brigjen TNI Rachmad Pudji Susetyo menyampaikan salah satu penyebab munculnya sengketa antar peserta pemilu adalah belum optimalnya regulasi dari Penyelenggara Pemilu terhadap partai politik di antaranya terkait pendaftaran caleg, pemasangan alat peraga kampanye, serta tahapan dan ketentuan kampanye. Untuk itu, Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU, perlu menggencarkan sosialisasi serta tegas dalam penegakan regulasi untuk menjaga ketenteraman demi Pemilu 2024 yang aman dan damai di Yogyakarta.
Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo kemudian menekankan bahwa yang terpenting adalah koordinasi yang jelas dan erat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu bertugas untuk mengefektifkan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga dapat ditangani lebih cepat, yakni dalam waktu maksimal 14 hari. Pernyataan ini diamini oleh Sutrisnowati yang menegaskan bahwa Bawaslu sudah melakukan koordinasi secara rutin dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka pencegahan konflik di lapangan, salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu DIY dengan Polda DIY pada tahun 2022 lalu.