Lompat ke isi utama

Berita

Demi Wujudkan Akuntabilitas Kinerja, Bawaslu DIY dan Kabupaten/Kota Se-DIY Gelar Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2023

Demi Wujudkan Akuntabilitas Kinerja, Bawaslu DIY dan Kabupaten/Kota Se-DIY Gelar Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2023

Yogyakarta – Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DIY gelar Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2023 di salah satu hotel di kawasan Yogyakarta, pada Kamis (12/1/2023). Kegiatan ini membahas beberapa hal, salah satunya terkait evaluasi pengelolaan keuangan di tahun 2022. Agenda penting lain yang dibahas adalah indikator ketertiban pelaksanaan anggaran. Pada tahun anggaran 2022, Bawaslu DIY mengampu anggaran Rp. 43.335.555.000 (termasuk anggaran Bawaslu Kota Yogyakarta, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, dan Bawaslu Kulonprogo yang belum menjadi satuan kerja mandiri) dengan realisasi anggaran 97,16 %, Adapun realisasi Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) berhasil mencapai indikator 97,85 %, dan Realisasi Capaian Ouput 100 %.

Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menyampaikan bahwa acara Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 merupakan upaya untuk mencapai output organisasi seperti yang tertuang pada perjanjian kinerja.  “Hal ini (capaian output) adalah hal yang baru, sebagai bagian dari komitmen Bawaslu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaran program kegiatan untuk mencapai perkin (perjanjian kinerja)”, jelas Sutrisnowati.

Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screning Yosmar Dano, juga menyampaikan bahwa langkah-langkah yang sudah dilakukan di jajaran sekretariat dalam rangka mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas-tugas berkaitan dengan pelaksanaan anggaran 2023 dilakukan secara bertahap melalui internalisasi berbagai regulasi kepada jajaran kesekretariatan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, untuk memastikan kesiapan jajaran secretariat dalam melaksanakan tugas sebagai supporting system kepada jajaran pimpinan baik di propinsi maupun di kabupaten/kota dalam melaksanakan semua tahapan pengawasan pemilihan umum yang sementara berlangsung.

Untuk meneguhkan komitmen Bawaslu DIY dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja sesuai arah dan output lembaga, dalam agenda konsolidasi tersebut diselipkan penandatangan perjanjian kinerja (perkin) di jajaran Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Sesi pertama, penandatanganan perkin dilakukan antara Ketua Bawaslu DIY dengan Anggota Bawaslu DIY. Sesi kedua, penandatanganan perkin dilakukan antara Ketua Bawaslu DIY dengan Kepala Sekretariat Bawaslu DIY. Sesi ketiga, penandatanganan perkin dilakukan antara Ketua Bawaslu Provinsi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Kemudian dilanjutkan, penandatanganan perkin antara Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, selanjutnya dilakukan perkin antara Kepala Sekretariat Bawaslu DIY dengan jajaran Kepala Bagian di lingkup Bawaslu DIY, dan terakhir penandantanganan kinerja dilakukan antara Kepala Bagian dengan jajaran Subkoordinator di lingkup Bawaslu DIY.

Acara Konsolidasi Kegiatan Tahun Anggaran 2023 ini diikuti oleh Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, Subkoordinator, staf PKBMN, dan staf pengelola keuangan di Bawaslu DIY serta Ketua dan Anggota, Kepala/Koordinator Sekretariat, Kepala Subbagian, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan staf keuangan di Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.

Adapun narasumber eksternal dalam kegiatan ini antara lain; Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia KPPN Yogyakarta, Sri Haryati, yang menyampaikan materi “Sosialiasi PMK 181/PMK/05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum” dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kristanti Yuni Purnawanti yang menyampaikan materi “Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan APBN/APBD”.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle