Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Efisiensi dan Efektivitas, Bawaslu Susun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2025

Dorong Efisiensi dan Efektivitas, Bawaslu Susun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2025

Yogyakarta - Bawaslu adakan kegiatan “Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2025 Tingkat UAKPB di Lingkungan Bawaslu” pada 11-12 September di The Alana Malioboro. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural/Fungsional dan/atau Pelaksana di Biro Keuangan dan BMN, Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Biro Pusat Data dan Informasi, Inspektorat Wilayah, dan Pengelola BMN di Sekretariat Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dari berbagai wilayah di Indonesia serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Turut hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Rizki Utami dan Maruli Simanjuntak dari DJKN Kementerian Keuangan RI.

 

Dalam laporan pembukaan, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Bawaslu RI, Pakerti Luhur menyampaikan bahwa sasaran kegiatan ini adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi pemenuhan kebutuhan BMN di lingkungan Bawaslu. Sebagai tuan rumah, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib berharap peserta kegiatan dapat menikmati pesona Yogyakarta yang istimewa sehingga ingin kembali lagi di masa mendatang.

 

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait yang sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Ferdinand mengatakan bahwa ada gap antara kebutuhan dengan persediaan BMN. Permasalahan utama pengelolaan BMN ada tiga, yakni pemanfaatan BMN oleh pihak lain yang belum sesuai ketentuan, pencatatan BMN yang tidak akurat, dan BMN yang hingga saat ini belum didukung bukti kepemilikan yang sah. Peraturan mengenai ketiga hal tersebut sering berubah-ubah. “Padahal, dalam pengelolaan BMN itu kunci utamanya adalah tertib administrasi,” ujar Ferdinand. Dalam perencanaan kebutuhan BMN, prinsip pertama yang harus dipegang adalah peningkatan kualitas belanja modal dan belanja pemeliharaan. Prinsip kedua adalah cara pengguna maupun pengelola barang bisa menerapkan praktik highest and best use of asset untuk mengoptimalisasikan BMN existing dengan melakukan cost-benefit analysis. “Praktik perencanaan BMN ini sama seperti praktik perencanaan lainnya. Kalau sekarang kita salah melakukan perencanaan, itu sama artinya dengan merencanakan sebuah kegagalan. … Selamat untuk mengkaji lebih baik, … selamat berdiskusi. Semoga penyusunan RKBMN ini bisa membawa perbaikan yang lebih baik buat kita,” tutup Ferdinand.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle