Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Pengawasan Partisipatif, Bawaslu DIY Lakukan Penjajakan Kerja Sama dengan Pemda DIY

Dorong Pengawasan Partisipatif, Bawaslu DIY Lakukan Penjajakan Kerja Sama dengan Pemda DIY

Yogyakarta – Menjelang Pemilihan Serentak pada bulan November mendatang, Bawaslu DIY gencar untuk mengajak masyarakat untuk turut menjadi pengawas dalam setiap tahapan pemilihan serentak. Pengawasan partisipatif merupakan tugas dari Bawaslu sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif. Bertolak pada tugas tersebut, Bawaslu DIY melakukan penjajakan kerja sama dengan Pemda DIY melalui pembahasan kerja sama pengawasan partisipatif berbasis budaya yang dilaksanakan di ruang Dharma Praja Komplek Kepatihan Pemda DIY (07/08/2024).

Pembahasan dilakukan oleh Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screning Yosmar Dano, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu DIY beserta staf dan diterima oleh Bapak Wahyu Krisnandi selaku Koordinator Kelompok Substansi Otonomi Daerah dan Kerja Sama Dalam Negeri Biro Tata Pemerintahan DIY beserta jajarannya.

Pembahasan kerja sama ini menitikberatkan pada kelompok Jaga Warga yang berada di setiap Kabupaten/Kota se-DIY yang nantinya akan menjadi bagian pengawasan partisipatif Bawaslu DIY. Sesuai dengan Pergub DIY Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga menyebutkan bahwa Jaga Warga adalah sekumpulan orang yang memiliki kesamaan aspirasi dalam upaya menumbuhkan kembali nilai luhur yang hidup atau yang ada di masyarakat dalam rangka mewujudkan keistimewaan dan penguatan persatuan dan kesatuan guna melindungi dan menjaga ketahanan, keamanan, ketertiban umum, kententraman, dan kesejahteraan masyarakat. Pengokohan Jaga Warga sebagi bagian dari pengawasan partisipatif diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran yang ada pada setiap tahapan pemilihan serentak sekaligus untuk melestarikan budaya di DIY dengan menjunjung keistimewaan DIY yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sekaligus mendukung program strategis Gubernur DIY dan Bawaslu DIY.

“Pemprov punya isu pengembangan budaya, Bawaslu punya isu pengawasan partisipatif. Dengan sinergi itu revitalisasi penguatan budaya lebih cepat, sehingga keseriusan masyarakat mengambil peran demokrasi menjadi semakin kuat,” ungkap Najib memaparkan latar belakang kerja sama tersebut.

“Kelompok jaga warga, Bawaslu melihat potensi luar biasa dalam mendukung program Bawaslu dalam program pengawasan partisipatif mulai tingkat padukuhan untuk mendukung infrastuktur padukuhan,” ungkap Screning.

Pembahasan kerja sama ini masih akan terus berjalan untuk disesuaika dengan program pemda DIY hingga nanti penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur DIY dengan Ketua Bawaslu DIY.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle