Dukung Pemikiran Kritis Mahasiswa, Bawaslu DIY Buka Konsultasi Penegakan Hukum
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Konsultasi Pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI sebagai upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai penegakan hukum pemilu sekaligus mempersiapkan peserta menghadapi kompetisi debat tingkat nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (13/7/2026) di Ruang Media Center Bawaslu DIY dan diikuti oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu DIY, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu DIY, jajaran staf Bawaslu DIY, serta mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang akan mengikuti Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI.
Koordinator Divisi PP Datin Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan menegaskan bahwa keterlibatan akademisi dan mahasiswa merupakan bentuk sinergi strategis antara Bawaslu dan perguruan tinggi dalam memperkuat kualitas demokrasi melalui pengembangan ilmu pengetahuan, budaya hukum, serta daya kritis generasi muda.
"Penegakan hukum pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Dibutuhkan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum, kemampuan berpikir kritis, serta keberanian mengawal proses demokrasi secara objektif dan bertanggung jawab. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk karakter tersebut," jelas Bayu.
Bayu menambahkan bahwa Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu tidak sekadar menjadi ajang adu argumentasi, melainkan ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk menguji gagasan, memperkaya perspektif, dan menawarkan solusi terhadap berbagai tantangan penegakan hukum pemilu di Indonesia.
"Kami berharap setiap argumentasi yang dibangun peserta tidak hanya kuat secara retorika, tetapi juga berlandaskan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kajian akademik, serta praktik penyelenggaraan pemilu yang baik," tambahnya.
Pada sesi konsultasi, mahasiswa aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait mosi debat, salah satunya mengenai kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu. Peserta mempertanyakan apakah kewenangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas sekaligus penyelesai sengketa berpotensi menimbulkan konsentrasi kewenangan yang terlalu besar, sehingga muncul gagasan mengenai pembentukan lembaga khusus di luar Bawaslu untuk menangani sengketa pemilu.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Bawaslu DIY menjelaskan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa proses diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan pemilu. Bawaslu memiliki pemahaman menyeluruh terhadap setiap tahapan karena melakukan pengawasan sejak awal, sehingga memiliki dasar yang kuat dalam menangani dan memutus sengketa proses.
Abdi Rahmad dari Bagian P3SPH Bawaslu DIY menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa terus mengalami penyempurnaan, termasuk melalui perubahan hukum acara dalam Peraturan Bawaslu yang mengadopsi prinsip-prinsip pembuktian yang lebih komprehensif.
"Bawaslu memahami secara utuh kronologi terjadinya sengketa karena sejak awal telah melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu. Hal itu menjadi salah satu alasan mengapa kewenangan penyelesaian sengketa proses diberikan kepada Bawaslu," jelas Abdi.
Sementara itu, Kepala Bagian P3SPH Bawaslu DIY, Daniel Situmorang menambahkan bahwa tidak semua persoalan yang muncul dalam pengawasan dapat langsung menjadi objek sengketa.
"Dalam praktik pengawasan sering ditemukan persoalan yang berpotensi menjadi sengketa. Namun, suatu perkara hanya dapat diproses apabila telah memenuhi objek sengketa sebagaimana diatur dalam regulasi. Bawaslu tidak dapat memperluas objek sengketa di luar ketentuan yang berlaku," tegas Daniel.
Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa, perkembangan regulasi, hingga tantangan penegakan hukum pemilu di era digital. Forum konsultasi ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan mahasiswa dalam mengikuti Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI sekaligus meningkatkan pemahaman akademik mengenai dinamika hukum pemilu di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu DIY berharap semakin banyak generasi muda yang memiliki wawasan mendalam mengenai penegakan hukum pemilu, mampu berpikir kritis terhadap berbagai persoalan demokrasi, serta berkontribusi dalam mewujudkan sistem kepemiluan yang berintegritas, adil, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Foto : Zulfikar
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY