Dukung Pengawasan Pemilihan, Bawaslu DIY Teken Kerjasama dengan Dua Lembaga-
|
Yogyakarta - Dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing lembaga, Bawaslu DIY mengadakan kerjasama dengan Perwakilan Ombudsman RI DIY dan Lembaga Ombudsman DIY pada Selasa (25/08/2020) di Media Center Bawaslu DIY. Kerjasama difokuskan dalam hal Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang berdimensi Pelayanan Publik di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pihak yang hadir untuk menandatangani MoU/Perjanjian Kerjasamaadalah Bagus Sarwono (Ketua Bawaslu DIY), Budhi Masturi (Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY), serta Suryawan Raharjo (Ketua Lembaga Ombudsman DIY).
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) hal yang menjadi dasar dilakukannya MoU/Perjanjian Kerjasama, yakni: pola hubungan dalam penanganan dugaan pelanggaran, mekanisme tindak lanjut dugaan pelanggaran, dan pertukaran informasi terkait penanganan dugaan pelanggaran. Para pihak dalam kerjasama ini juga telah menyepakati untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penerimaan laporan dan temuan dari hasil pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran pemilihan dan/atau dugaan pelanggaran maladministrasi. “Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, pihak yang menemukan atau menerima laporan akan meneruskannya kepada pihak yang berwenang menanganinya, kemudian akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing”, ucap Bagus.
Penandatanganan MoU/Perjanjian Kerjasama disiarkan secara langsung melalai chanel Youtube Humas Bawaslu DIY dan disaksikan secara virtual melalui Zoom Meeting oleh Bawaslu Kabupaten/kota se-DIY serta Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.