Lompat ke isi utama

Berita

Edukasi Masyarakat Lewat Literasi Digital, Sebagai Daya Tangkal Penyebaran Hoaxs

Edukasi Masyarakat Lewat Literasi Digital, Sebagai Daya Tangkal Penyebaran Hoaxs

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022, Anggota Bawaslu DIY Mohammad Najib menjadi narasumber dalam acara Literasi Digitalisasi Melawan Hoaks yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta di Ruang Aula Kresna Kominfo DIY.

Mohamad Najib menyampaikan bahwa “edukasi bagi masyarakat lewat literasi digital merupakan jalan keluar agar masyarakat memiliki daya tangkal dalam penyebaran berita hoax”.

Dan selanjutnya Sanksi: Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar”.

“Pemilu adalah prosedural demokrasi untuk memilih para pimpinan pemerintahan secara periodik. Pemilu merupakan cara damai untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antar warga negara dalam memilih para pemimpin pemerintahan. Untuk itu seharusnya Pemilu terlaksana secara damai dan penuh sportivitas, seiring dengan semakin dekatnya tahapan pelaksanaan Pemilu yang semakin tinggi eskalasi konflik antara masyarakat akibat preferensi pilihan politik yang berbeda. Konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sangat dipengaruhi oleh beredarnya berita hoax di tengah-tengah masyarakat”, ucap Najib.

Hoaks adalah sebuah informasi yang direkayasa, dibuat untuk menutup-nutupi informasi yang sebenarnya sebagai upaya untuk memutar balikan fakta. Fakta tersebut akan diganti dengan informasi-informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Pintu masuk dan jalan keluar hoax adalah Rendahnya literasi digital dan kecakapan masyarakat dalam menggunakan media digital menjadi pintu masuk penyebab utama maraknya penyebaran berita dusta (hoax) di Indonesia.

“Dan Jika menemukan berita hoax laporkan ke kominfo dengan melakukan screen capture disertai url link, kemudian dikirim ke aduankonten@mail.kominfo.go.id aduan segera diproses setelah melalui verifikasi, kerahasiaan pelapor dijamin”, imbuh Najib.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle