Lompat ke isi utama

Berita

Galakan Stop Kekerasan Seksual, Bawaslu DIY Jadi Kantor Ramah Gender

Galakan Stop Kekerasan Seksual, Bawaslu DIY Jadi Kantor Ramah Gender

Yogyakarta, - Bawaslu D.I. Yogyakarta mensosialisasikan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum ke seluruh jajaran pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota se-D.I. Yogyakarta pada Kamis, 13 Februari 2025. Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran internal Bawaslu D.I. Yogyakarta, seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat serta seluruh Kepala Sub Bagian Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Retno Agustin, beliau merupakan Anggota Tim Pemeriksa Daerah DKPP Unsur Masyarakat dan konsultan independent di bidang gender, migrasi dan pembangunan sosial ekonomi.

Bertempat di Ruang Abhipraya, Ketua Bawaslu D.I. Yogyakarta, Mohammad Najib membuka kegiatan sosialisasi dengan harapan agar forum ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh segenap jajaran pengawas pemilu agar lebih waspada terhadap praktik-praktik pelanggaran kode etik tak terkecuali tindak kekerasan seksual. “Sehingga kami berharap bapak ibu semua harus waspada sebab anda semua adalah pejabat publik dan terikat dengan kode etik, terikat dengan berbagai aturan yang ada” tegas Mohammad Najib.

Dalam kesempatan ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu D.I. Yogyakarta, Sutrisnowati juga turut menyampaikan urgensi dari diselenggarakannya sosialisasi ini yakni selain merupakan salah satu ketugasan dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut atas forum yang telah diselenggarakan oleh Bawaslu beberapa waktu yang lalu terkait Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam arahannya, Sutrisnowati menyampaikan bahwa tren peningkatan jumlah kasus pelanggaran etik penyelenggara pemilu harus menjadi perhatian bersama sebab siapapun bisa berpotensi menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual. “Berbicara mengenai kekerasan seksual sebenarnya bukan satu-satunya jenis kekerasan yang kemudian berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi ada beberapa jenis kekerasan yang potensi terjadi yaitu kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, yang biasanya lebih sering disebut sebagai kekerasan berbasis gender karena yang menjadi akar masalah adanya relasi kuasa yang timpang” pungkas Sutrisnowati.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh narasumber. Dalam materinya, Retno Agustin menyampaikan bahwa bentuk-bentuk kekerasan seksual memiliki spektrum yang sangat luas, tidak hanya melulu seputar kekerasan fisik seksual, namun dapat juga berbentuk penyerangan karakter dan penghinaan gender, pemerasan bernuansa seksual hingga pengekangan dan pembatasan gerak terhadap salah satu gender. Beliau juga menyampaikan bahwa siapapun dapat berpotensi menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual tidak terkecuali para penyelenggara pemilu ketika melakukan tugas pokok dan fungsinya. Banyak studi kasus tindak kekerasan seksual oleh penyelenggara pemilu yang terjadi dibeberapa wilayah dengan kurun waktu tertentu bahkan trennya semakin hari semakin meningkat. Oleh sebab itu, upaya-upaya mitigatif perlu dikedepankan agar kasus tindak kekerasan seksual dapat ditekan semaksimal mungkin, salah satunya dengan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan berbasis gender di lingkungan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua kalangan. Setelah narasumber selesai menyampaikan materi, para peserta tampak antusias dalam menanggapi dan bertanya pada narasumber terkait materi yang disampaikan.

Sebagai informasi, Bawaslu D.I. Yogyakarta melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sebelumnya telah mendiseminasikan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ke Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Bantul dan Kota Yogyakarta. Kegiatan ini rencananya akan dilakukan ke seluruh kabupaten/kota se-D.I. Yogyakarta, dengan harapan seluruh jajaran pengawas pemilu dapat mempedomani dan mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan kerjanya.

Terakhir, sebelum acara ditutup, Sutrisnowati menegaskan kembali, sebagai tindak lanjut terhadap Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum agar masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) dan Posko Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dengan memperhatikan komposisi dan melibatka unsur dari pihak eksternal yang mempunyai konsern terkait kekerasan seksual dan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu D.I. Yogyakarta.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle